Hamba Allah: Artikel -->
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

1/20/2019

Mari Pahami, Ini Empat Ciri Utama Warga NU

Sebagai warga NU kita harus tahu seperti apa mereka, dan berikut ini adalah ciri utama warga NU yang perlu kita pahami. Artikel ini akan membahas tentang empat ciri utama warga Nahdlotul Ulama' yang diambil dari situs resmi NU Online.
Mari Pahami, Ini Empat Ciri Utama Warga NU

Jam’iyyah Nahdlatul Ulama merupakan organisasi kemasyarakatan terbesar didunia yang memegang teguh paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Namun semakin beragamnya aliran dalam Islam, banyak kelompok yang juga mengaku memiliki paham Aswaja. Hal ini pun memunculkan pertanyaan apa sebenarnya Aswaja dan bagaimana ciri utama Aswaja An-Nahdliyah yang dipegang oleh NU.

Empat Ciri Utama Warga NU


Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Provinsi Lampung Agus Mahfudz menjelaskan bahwa dalam ber-Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah terdapat 4 (empat) ciri utama seperti yang sudah diwariskan turun temurun oleh para pendiri Nahdlatul Ulama.

1. Amaliah (cara beribadah)


Yang pertama adalah terkait Amaliah (cara beribadah). Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam yang mengusung ideologi Aswaja serta menjaga kemurnian islam dengan berpegang pada Al-Qur'an, sunah Nabi, dan para sahabat dengan sanad keilmuan yang jelas. 

“Dalam persoalan fiqih bermadzhab pada salah satu madzhab empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali. Dalam beraqidah sesuai dengan aqidah Islam yang diajarkan Rasulullah yang sudah dikemas rapih dalam manhaj Imam Abu Hasan al-Asy'ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. Dalam bertasawuf mengikuti pendapat-pendapat yang sudah dirumuskan oleh Imam Junaidi al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali,” jelas pria yang akrab disapa Gus Mahfudz ini kepada NU Online, Ahad (13/1).

Jadi tegasnya, bukan orang NU apabila amaliahnya tidak mengikuti kriteria ini walaupun mengaku Aswaja.

2. Fikrah (pemikiran)


Yang kedua adalah Fikrah (pemikiran). Dalam cara pandang atau berfikir, Nahdlatul Ulama senantiasa mengusung nilai-nilai yang berhaluan pada konsep tasammuh (toleran), tawassuth (moderat), tawazzun (seimbang) dan ‘adalah (adil). Artinya, NU tidak condong pada pemikiran-pemikiran liberal ataupun pemikiran-pemikiran radikal. 

“Jadi seharusnya orang NU itu bukanlah orang yang kagetan dengan mendengar beraneka ragam pendapat dan pemikiran. Karena orang NU adalah orang yang bijak dalam merespon segala bentuk pendapat dan pemikiran. Yang butuh ditindak sekarang ya ditindak sekarang. Yang hanya berupa bualan-bualan panggung ya tidak usah diterima agar bualan-bualan itu kembali lagi kepada pembualnya itu sendiri,” tegasnya.

3. Harakah (gerakan)


Yang ketiga adalah Harakah (gerakan). Menjadi NU menurutnya harus bergerak sesuai dengan cara NU. Gerakan NU yang baik adalah gerakan yang selaras dan satu koordinasi dengan keorganisasian NU. Siapapun bisa bergerak untuk NU. Bisa berjuang bersama struktural maupun hanya sebagai kultural. 

“Maka tidak dibenarkan jika ada orang mengaku NU namun malah masuk dalam gerakan atau organisasi yang justru bertentangan dengan gerakan NU. Terlebih masuk dalam gerakan yang ingin menghancurkan NU. Maka orang yang demikian itu adalah penghianat besar. Na'udzubillahi min zdalik,” ungkap salah satu Pengasuh Pesantren Al-HIdayat Pesawaran, Lampung ini.

4. Ghirah (semangat)


Yang keempat adalah ghirah (semangat). Semangat ini adalah semangat juang yang menggelora dalam berkhidmat kepada NU. 

“NU adalah rumah besar para kiai, ulama, habaib, santri dan hampir seluruh masyarakat muslim di Indonesia. Berkhidmat kepada NU berarti berkhidmat kepada kiai, ulama dan habaib. Karena mereka adalah pendiri Nahdlatul Ulama,” pungkasnya. (Red: Muhammad Faizin)

10/30/2018

Download Terjemah Kitab Fathul Qorib Lengkap

Terjemah Fathul Qorib - Banyak yang mencari terjemahan kitab fathul qorib versi pdf dan doc yang nantinya bisa dibuka melalui android ataupun komputer. Pada kesempatan ini kami kami ingin berbagi terjemah fathul qorib yang dapat langsung di download secara gratis. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi kita bisa mempelajari terjemah fathul qorib secara lengkap dan mudah.
Sampul kitab Fathul Qorib versi Arab Gundul

Imam Syafi'i pernah berkata ilmu itu ada dua, yang pertama adalah ilmu Fiqih untuk keabsahan menjalankan syari'at Agama dan yang kedua adalah ilmu kedokteran untuk kesehatan badan.

Salah satu kitab yang mengkaji ilmu Fiqih adalah Kitab Matan Taqrib karya Syaikh Abu Syuja', yang berisikan faidah-faidah dan hal-hal penting dalam ilmu Fiqih. Kitab ini sudah berusia sangat lama bahkan sudah ratusan tahun.

Kemudian salah satu kitab yang mendai syarah (mengomentari dan menjelaskan) Kitab Taqrib adalah Kitab Fathul Qorib karya Syaikh Ibnu Qosim Al-Ghazi. Kedua kitab ini sangat populer di kalangan pesantren yang dipelajari, dikaji, dan ditelaah oleh para santri dan ulama'.

Download Kitab Fathul Qorib


Tidak semua bisa membaca kitab kuning, arab gundul tanpa harakat. Agar mudah dipahami maka dibutuhkan terjemahannya. Melalui halaman ini kami akan berbagi kitab fathul qorib yang paling banyak di cari, yaitu:

  • Fathul Qorib terjemah bahasa Indonesia dilengkapi arab berharakat dan bisa di copy paste - Download
  • Terjemah bahasa Indonesia dilengkapi penjelasan tambahan yang diambil dari buku Jawaban Pelbagai Kemusykilan Kitab Fathul Qorib - Jilid 1 - Jilid 2
  • Fathul Qorib terjemah makna Jawa - Download
Seluruh link download di atas langsung kami arahkan ke sumbernya.

Daftar Isi Pembahasan Kitab Fathul Qorib


  • Muqaddimah (Pengantar)
    • Muqaddimah 1
    • Muqaddimah 2
  • Kitab Hukum Bersuci
    • Pasal Benda Najis dan Kulit yang Dapat Disamak
    • Pasal Wadah yang Haram dan Boleh Digunakan
    • Pasal Memakai Siwak
    • Pasal Fardhunya Wudhu
      • Sunnahnya Wudhu
    • Pasal Istinjak dan Adab Buang Air (Kecil dan Besar)
    • Pasal Yang Membatalkan Wudhu
    • Pasal Yang Mewajibkan Mandi Besar
    • Pasal Fardhunya Mandi Ada Tiga
    • Pasal Mandi Besar yang Disunnahahkan
    • Pasal Mengusap Khuf (Muzah)
    • Pasal Tayamum
    • Pasal Najis dan Cara Menghilangkan
    • Pasal Haid, Nifas, dan Istihadoh
  • Kitab Hukum Shalat
    • Syarat Orang yang Wajib Shalat
    • Syarat Sebelum Masuk Shalat
    • Rukun Shalat
      • Sunnah Sholat
    • Beda Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat
    • 11 Pembatal Shalat
    • Jumlah Rakaat Shalat
    • Yang Tertinggal dalam Shalat
    • Waktu yang Makruh untuk Shalat
    • Shalat Berjamaah
    • Shalat Qashar dan Jamak
    • Shalat Jumat
    • Shalat Idul Fitri dan Idul Adha
    • Shalat Gerhana Matahari dan Bulan
    • Shalat Istisqa (Minta Hujan)
    • Bab Shalat Khauf (Saat Perang)
    • Pakaian Sutra dan Cincin Emas
    • Jenazah: Cara Memandikan, Mengkafani, Menyolati dan Memendamnya
  • Kitab Hukum Zakat
    • Awal Nisob Unta itu Lima Ekor
    • Awal Nisob Lembu itu 30 Ekor
    • Awal Nisob Kambing itu 40
    • Zakat Usaha Bersama
    • Zakat Emas
    • Zakat Perak
    • Zakat Pertanian Dan Buah-Buahan
    • Zakat Bisnis Perdagangan, Tambang Dan Harta Karun (Rikaz)
    • Zakat Fitrah
    • Delapan Golongan Penerima Zakat
  • Kitab Hukum Puasa
    • Pengertian Puasa
    • Syarat Wajib Puasa
    • Fardu atau Rukun Puasa
    • Yang Membatalkan Puasa
    • Kesunahan Puasa
    • Puasa Yang Diharamkan
    • Puasa Yang Makruh Tahrim
    • Yang Disunnahkan Saat Puasa
    • Bagi yang Tidak Puasa Ramadan
    • Hukum I'tikaf
  • Kitab Hukum Haji dan Umrah
    • Rukun Haji ada Empat
    • Rukun Umroh Ada Tiga
    • Kewajiban Saat Haji Ada Tiga
    • Sunnah Haji Ada Tujuh
    • Yang Haram Saat Ihram
    • Denda yang Wajib Saat Ihrom
    • Dam Ada Dua Jenis
  • Kitab Hukum Jual Beli
    • Riba
    • Khiyar (Pilihan)
    • Salam (Pesan Barang)
    • Gadai
    • Hajr (Larangan Bertransaksi)
    • Akad Shuluh (Perdamaian)
    • Hiwalah (Pengalihan Hutang)
    • Dhaman (Menjamin Hutang Orang lain)
    • Kafalah (Doman dengan Selain Harta)
    • Syirkah (Usaha Bersama)
    • Wakalah (Perwakilan)
    • Pengakuan (Iqrar)
    • Ariyah (Pinjam Meminjam)
    • Ghosab (Merampas Harta Orang lain)
    • Syuf'ah Usaha Bersama
    • Qiradh (Bisnis Bersama dengan Modal Salah Satu Pihak)
    • Musaqat (Bagi Hasil Tanaman)
    • Ijarah (Sewa)
    • Jualah (Sayembara Berhadiah)
    • Hukum Mukhabarah (Bagi Hasil Tanaman )
    • Muzara’ah
    • Ihyaul Mawat (Membuka Lahan)
    • Hukum Wakaf (Waqaf)
    • Hibah (Pemberian)
    • Hukum Luqotoh (Barang Temuan)
    • Hukum Laqit (Anak Terlantar)
    • Hukum Wadiah (Titipan)
  • Kitab Hukum Waris dan Wasiat
    • Waris Bagian Pasti dan Asobah
    • Wasiat
  • Kitab Hukum Nikah dan yang Terkait
    • Syarat Nikah
    • Wanita Mahram yang Haram Dinikah
    • Hukum Khuluk
    • Hukum Talak
    • Talak Tanjiz dan Talak Ta'liq
    • Hukum Rujuk
    • Pasal Hukum Ila'
    • Pasal Hukum Zhihar
    • Pasal Hukum Qadzaf dan Li'an
    • Pasal Hukum Iddah
    • Pasal Jenis Wanita Iddah dan Hukumnya
    • Istibrak (Iddah bagi Budak)
    • Hukum Radha (Kerabat Sesusuan)
    • Pasal Hukum Menafkahi Kerabat
    • Pasal Hukum Hadonah (Pengasuhan Anak)
  • Kitab Hukum Jinayat (Pidana)
    • Diyat (Denda Pidana Pembunuhan atau Penyerangan)
    • Qasamah (Tuduhan Pelaku Pembunuhan)
  • Kitab Hudud (Hukuman)
    • Hukum Qodzaf
    • Hukum Minum Alkohol (Khamar)
    • Hukum Potong Tangan Pencuri
    • Begal
    • Shiyal (Bela Diri dari serangan)
    • Hukum Pemberontak (Bughat)
    • Hukum Murtad
    • Hukum Tidak Shalat
  • Kitab Hukum Jihad
    • Harta Ghanimah (Harta Rampasan Perang)dan Harta Salab
    • Harta Fai'
    • Jizyah (Pajak Non Muslim)
  • Kitab Hukum Berburu, Menyembelih dan Makanan
    • Hewan Halal dan Haram
    • Kurban (Udhiyah)
    • Aqiqah
  • Kitab Hukum Lomba dan Memanah
  • Kitab Hukum Sumpah dan Nadzar
    • Nadzar Haram, Makruh, Mubah
  • Kitab Pengadilan dan Persaksian
    • Qismah (Membagi Hak)
    • Bayyinah (Kesaksian)
    • Syarat Menjadi Saksi
    • Hak Allah dan Manusia
  • Kitab Memerdekakan Budak
    • Budak Wala'
    • Budak Mudabbar
    • Budak Mukatab
    • Budak Ummu Walad
Demikian Download Terjemah Kitab Fathul Qorib Lengkap yang bisa kami bagikan. Mohon maaf apabila ada kesalahan, dan semoga bermanfaat.

10/26/2017

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPS Kab Lamongan

Pengumuman calon PPS Kab. Lamongan - Berhubungan dengan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur dan menindak lanjuti hasil seleksi kelengkapan administrasi pendaftar calon PPS, maka dengan ini kami sampaikan nama yang masuk dalam daftar calon PPS Kab. Lamongan.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPS Kab Lamongan

Sebenarnya pengumuman hasil seleksi administrasi calon PPS di umumkan secara langsung oleh kpu-lamongankab.go.id/ pada tanggal 25 Oktober 2017. Namun hingga saat ini laman kpu-lamongankab.go.id/ tidak dapat di akses karena beberapa gangguan. Beruntung sebelum itu kami sudah mendapatkan data dari hasil pengumuman seleksi administrasi calon PPS tersebut.

Untuk melihat hasil pengumuman calon PPS Kab. Lamongan silahkan kunjungi link di bawah ini.



Bagi nama yang tercantum dalam daftar pengumuman di atas berarti telah lulus seleksi kelengkapan administrasi. Dan berhak mengikuti tes tulis sebagai seleksi selanjutnya. Adapun jadwal pelaksanaan tes tulis penerimaan calon anggota PPS KPU Kab. Lamongan bisa dilihat melalui link berikut:


Demikian Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPS KPU Kab. Lamongan. Bagi nama-nama yang masuk dalam daftar pengumuman diharap untuk segera mempersiapkan diri guna menghadapi tes tulis yang akan diselenggarakan mulai tanggal 30 sampai 31 Oktober 2017.

11/18/2016

Mempelajari Syarat dan Rukun Shalat

Shalat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan manusia sebagai hamba yang beriman kepada Allah SWT. Sungguh besar dosa manusia jika meninggalkan shalat. Hidup di dunia hanya sementara sedangkan hidup di akhirat selama-lamanya. Jangan sampai kita meninggalkan ibadah shalat kita jika kita tidak ingin mendapatkan siksa neraka. Kerjakanlah shalat dan semoga kelak kita mendapatkan kenikmatan di akhirat.

Mempelajari Syarat dan Rukun Shalat

Shalat merupakan ibadah sakral yang memiliki beberapa syarat dan rukun dalam mengerjakannya, dimana salah satu syarat dan rukun tersebut tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satu syarat dan rukun tersebut ditinggalkan maka tidak sah shalatnya. Shalat tersebut tidak diterima oleh Allah SWT. Mungkin tidak sedikit diantara kita yang belum memahami syarat dan rukun shalat tersebut. Atau memang sudah memahami tetapi lupa apa saja syarat dan rukun shalat tersebut. Di halaman ini akan dibahas syarat dan rukun shalat dengan singkat namun pasti dan jelas.

A. Pengertian Shalat


Menurut bahasa shalat artinya “berdo’a”. Sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu ibadah yang terdiri atas ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi syarat wajib shalat, syarat sah shalat, rukun-rukun shalat, batas waktu melaksanakan shalat. Kita harus benar-benar memperhatikan persyaratan tersebut supaya shalat kita diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah yang sah dan sebagai wujud hamba yang beriman kepada Allah SWT.

B. Dalil yang Mewajibkan Shalat


Banyak dalil yang menyebutkan tentang kewajiban shalat, baik itu di dalam al-Qur'an maupun Hadits. Salah satu diantaranya adalah sebagai berikut:

Q.S. Al-Baqarah Ayat 43
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´”

Q.S. An-Nisa’ Ayat 103
فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣

Artinya : “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”

C. Syarat Wajib Shalat


Syarat wajib shalat itu ada 6 macam yaitu;

  1. Beragama Islam, jika bukan orang islam maka tidak diwajibkan untuk shalat
  2. Berakal Sehat (tidak gila), orang gila tidak diwajibkan untuk shalat
  3. Baligh/ Tamyiz (dewasa/ bisa membedakan yang benar dan salah), anak kecil tidak diwajibkan shalat tetapi kita sebagai orang dewasa diwajibkan untuk menuntunnya melaksanakan shalat.
  4. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dll,
  5. Sadar atau tidak tidur, shalatnya orang yang tidak sadar, misalnya mabuk, atau shalat dalam keadaan tidur (ngantuk) maka shalat tersebut tidak sah hukumnya.
  6. Telah sampai dakwah islam kepadanya. Maksudnya yaitu telah sampai seruan atau ajakan untuk melaksanakan shalat.
  7. Itulah 6 syarat wajib shalat yang perlu diperhatikan. Jangan sampai shalat dalam keadaan haid dan nifas. Jangan pula shalat ketika masih dalam keadaan mengantuk.


D. Syarat Sah Shalat


Syarat sah shalat itu ada 5 macam yaitu;

  1. Telah masuk waktu shalat. Maksudnya yaitu mengerjakan shalat sesuai waktu shalat tersebut. Misalnya waktu maghrib maka shalat yang dikerjakan adalah shalat maghrib. Tidak boleh ketika waktu maghrib mengerjakan shalat Isya'. Kecuali shalat jama' atau shalat jama' qoshor.
  2. Menghadap qiblat. Apabila kita ragu menentukan arah kiblat maka kita harus mengambil keyakinan dalam hati bahwa arah yang kita ambil adalah benar-benar arah kiblat, meskipun itu salah tetapi kita sudah meyakini bahwa arah tersebut adalah arah kiblat, maka shalatnya tetap sah.
  3. Suci dari hadats dan tempat shalat. Suci badan (suci dari kotoran dan suci dari hadats; baik hadats kecil maupun besar) dan suci tempatnya.
  4. Menutup aurat. Aurat bagi laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan yaitu seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  5. Mengetahui cara pelaksanaannya. yaitu mengetahui syarat dan rukun shalat.


Itulah 5 syarat sah shalat. Perlu diperhatikan bahwa antara syarat wajib shalat dan syarat sah shalat itu berbeda. Syarat wajib merupakan sayarat yang diwajibkan untuk mengerjakan jika telah dipenuhinya syarat-syarat tersebut. Sedangkan syarat sah merupakan syarat yang menyebabkan sah atau tidaknya shalat yang kita kerjakan.

E. Rukun-Rukun Shalat


Rukun-rukun shalat itu ada 13 macam yaitu:


  1. Niat
  2. Posisi berdiri bagi yang mampu
  3. Takbiratul ihram
  4. Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at
  5. Ruku’ secara thuma’ninah
  6. I’tidal secara thuma’ninah
  7. Sujud secara thuma’ninah
  8. Duduk di antara dua sujud secara thuma’ninah
  9. Sujud ke dua secara thuma’ninah
  10. Duduk tasyahud akhir
  11. Membaca shalawat Nabi SAW
  12. Membaca salam
  13. Tertib (berurutan)


Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa salah satu syarat sah shalat yaitu mengetahui cara pelaksanaanya. Yaitu mengetahui seluruh rukun-rukun shalat. Kita harus bisa membedakan antara rukun shalat dan sunnah shalat. Jika kita menganggap bahwa sunnah shalat adalah salah satu dari rukun shalat, maka shalat kita tidak sah. Atau meninggalkan salah satu rukun shalat, shalat kita juga tidak sah.

F. Batas-Batas Waktu Shalat Wajib



  • Shalat Dzuhur

Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 siang

  • Shalat Ashar

Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Kira-kira pukul 15.00 –18.00 sore

  • Shalat Magrib

Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit. Kira – kira pukul 18.00 – 19.00 sore

  • Shalat Is’ya

Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira pukul 19.00 – 04.30 malam

  • Shlat Shubuh

Waktunya: sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari. Kira – kira pukul 04.30 – 5.30 pagi

Semoga bermanfaat bagi kita semua. Dan coba jawab pertanyaan berikut:
Ada berapa syarat sah shalat?
Ada berapa syarat wajib shalat?
Ada berapa rukun-rukun shalat?
Apakah orang kafir diwajibkan untuk shalat?
Jika kita lupa tidak mengerjakan duduk tasyahud awal, apakah shalat kita tetap sah?

11/17/2016

Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikan Najis

Ngaji yuk, pada halaman sebelumnya telah kita bahas tentang pengertian thaharah (bersuci) dan macam-macam air. Sekedar menginyatnya kembali dan sambil saya belajar menulis mari kita ulas kembali pembahasan sebelumnya. Kita bahas secara singkat saja, untuk lebih rincinya bisa langsung dibaca pada halaman sebelumnya. Thaharoh berarti bersuci, yaitu mensucikan (membersihkan) diri dari najis dan kotoran. Thaharah (bersuci) dibagi menjadi dua, yaitu bersuci dari hadats dan bersuci dari najis. Kemudian macam-macam air itu dibagi menjadi empat yaitu air suci mensucikan air yang berubah tetapi tetap mensucikan, air suci tetapi tidak mensucikan, dan air mutanajis atau air yang terkena najis. Itulah singkatnya pembahasan pada halaman sebelumnya.

Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikan Najis

Nah sekarang kita akan membahas tentang Macam-Macam Najis dan Cara Mensucika Najis. Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan menyebabkan tidak sahnya ibadah-ibadah tertentu seperti shalat. Oleh karean itu, sebelum shalat kita diwajibkan untuk membersihkan atau mensucikan (thaharah) najis tersebut baik yang menempel pada tubuh kita maupun pada tempat yang hendak kita gunakan untuk shalat. Salah satu dari syarat sahnya shalat yaitu membersihkan diri dari najis.

Najis itu tidak hanya satu jenis saja, tetapi memiliki beberapa macam dan cara penyucian yang berbeda-beda pula. Mari kita bahas dan kita pelajari satu persatu. Pembagian najis dan cara mensucikan najis ini di ambil dari kitab Mabadi'ul Fiqhiyah Juz 3.

Macam-Macam Najis dan Cara Mensucika Najis.


Ada berapa jenis najis? Najis itu dibagi menjadi tiga macam yaitu (1) Najis Mughaladhah (najis yang berat) (2) Najis Mukhaffafah (Najis yang ringan), (3) Najis Mutawassithah (Najis pertengahan).

(1) Najis Mughaladhah


Najis mughaladhah itu najis yang seperti apa?

Yang termasuk najis mughalladhah, yaitu: Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.

Bagaimana cara mensucikan najis mughaladhah?

Cara mensucikan najis mughalladhah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya. Najis mughaladah (najisnya anjing dan babi) tidak cukup jika hanya disucikan dengan menyiramnya atau membasuhnya saja. Tidak cukup meskipun digosok dengan sabun sampai berkali-kali. Statusnya tetap najis kecuali dengan syarat-syarat yang disebutkan di atas.

(2) Najis Mukhaffafah


Najis mukhaffafah itu najis yang seperti apa? 

Yang termasuk najis mukhaffafah, yaitu: Air kencing balita (bayi) yang belum kemasukan makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 tahun. Yang termasuk najis mukhaffafah (najis ringan) itu hanya ada satu yaitu air kenjing bayi laki-laki dengan syarat disebutkan tadi. Air kencing bayi perempuan tidak termasuk najis mukhaffafah.

Bagaimana cara mensucikan najis mukhaffafah?

Cara mensucikan najis mukhaffafah, yaitu: Cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tempat itu menjadi basah. Cukup dengan cara tersebut maka sudah menjadi suci. Jika ingin lebih membersihkannya maka itu lebih baik.

(3) Najis Mutawassithah


Najis mutawassithah itu najis yang seperti apa?
Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu: (1) Hukmiyyah (Segi hukumnya) (2) ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).

Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. Seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.

Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti: Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).

Bagaimana cara mensucikan najis mutawassithah?
Berikut cara mensucikan najis mutawassithah;

Cara mensucikan najis hukmiyyah, yaitu: Cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.

Cara mensucikan najis ’Ainiyyah, yaitu dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.

Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu: dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).

Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantang yang suci.

Sekian dulu pembahasan kita hari ini. Jangan hanya dibaca ya, tetapi harus diamalkan juga. Perhatikan dan kenali setiap najis yang akan dibersihkan kemudian bersihkan sesuai cara penyucian najis tersebut. Supaya tidak mudah lupa dari apa yang kita bahas di atas, mari jawab pertanyaan-pertanyaan berikut. Jika saudara bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut tanpa melihat kembali pembahasan di atas, maka saudara telah membacanya dengan baik. Semoga dengan pertanyaan-pertanyaan ini pembahasan kita lebih melekat pada pikiran dan hati kita.
  • Apa yang dimaksud najis?
  • Samakah antara najis dan kotoran?
  • Ada berapa macam-macam najis?
  • Anjing dan babi mapun anak dari keduanya ataupun anak dari hasil persilangan antara keduanya adalah termasuk pada jenis najis apa?
  • Mengapa air kencing bayi perempuan tidak termasuk pada najis mukhaffafah?
  • Apakah kulit bangkai bisa disucikan? bagaimana caranya?
  • Sebutkan contoh najis hukmiyah!
  • Sebutkan contoh najis 'ainiyah!

11/16/2016

Pengertian Thaharah dan Pembagian Air

Ngaji yuk, pada halaman sebelumnya telah dibahas tentang dasar Islam dan dan hukum-hukum Islam. Apa itu Islam? Apa saja dasar/sumber hukum Islam? apa saja hukum-hukum dalam Islam? Semua pertanyaan tersebut terjawab pada halaman sebelumnya.

1. Pengertian Thaharah


Thoharoh adalah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholatnya seseorang kecuali dengan cara melakukan bersuci tersebut.

Sebelum seseorang hendak melakukan shalat maka orang tersebut harus bersih dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar. Juga bersih dari najis dan kotoran, baik yang menempel pada tubuh maupun pada tempat yang hendak dipai untuk shalat.

Thoharoh dibagi menjadi dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan Thoharoh dari kotoran.
Thoharoh dari hadats adalah bersuci dengan cara berwudhu’, mandi dan tayamum (pengganti wudhu dan mandi).

Hadats merupakan keadaan badan atau tubuh tidak suci, sehingga menyebabkan tidak sahnya shalat kita. Hadats dibagi menjadi dua macam yaitu hadats kecil dan hadats besar. Bersuci dari hadats kecil dilakukan dengan cara berwudlu, sedangkan bersuci dari hadats besar harus dilakukan dengan cara mandi besar (mandi junub). Keduanya (wudlu dan mandi) bisa diganti dengan tayamum dengan syarat-syarat tertentu.

Thoharoh dari kotoran adalah bersuci dengan cara istinja'. (sesudah buang air kecil atau air besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian serta tempat.

Apakah kotoran dan najis itu sama?

Kotoran berasal dari kata kotor yang artinya tidak bersih, seperti baju yang kena keringat, lantai yang berdebu, dinding yang dipenuhi sarang laba-laba. Sedangkan najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kotor belum tentu najis, sedangkan benda atau barang yang terkena najis pasti kotor. Kita akan bahas cara mensucikan najis pada halaman berikutnya.

Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu dan menyamak (mensucikan kulit binantang).

Semua benda tersebut bisa digunakan untuk bersuci selama benda tersebut masih suci. Maksudnya menyamak yaitu mensucikan kulit bangkai binatang, kecuali anjing dan babi dengan syarat-syarat tertentu. Dengan menyamak maka kulit bangkai binatang tersebut bisa suci.

2. Pembagian Air


Pembagian air itu ada empat, yaitu: Air suci yang dapat mensucikan, Air yang berubah tapi masih tetap suci (tetap mensucikan), Air yang suci yang tidak dapat mensucikan, Air yang terkena najis.

1. Air suci yang dapat mensucikan (suci mensucikan) yaitu: semua jenis air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. Seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun.

2. Air yang berubah tapi masih tetap suci (tetap mensucikan), yaitu: air yang sebagian atau seluruh sifat-sifatnya berubah disebabkan adanya sesuatu, namun tidak dapat merubah kesuciannya (tetap bisa digunakan untuk bersuci). Air seperti ini ada lima macam, yaitu:


  1. Air yang berubah disebabkan karena lama didiamkan atau disebabkan adanya sesuatu yang timbul dari dalam air itu, baik dikarenakan ikan atau lumut.
  2. Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang menetap ditempat air itu atau ditempat mengalirnya air itu. Seperti kejatuhan debu, kapur barus atau garam.
  3. Air yang berubah disebabkan karena adanya sesuatu yang menjatuhi air dan sulit untuk menghindarinya. Seperti: dedaunan pohon yang jatuh dikarenakan tiupan Angin.
  4. Air yang berubah disebabkan karena tempat air itu diberi lapisan cat.
  5. Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang berdekatan dengan air itu. Seperti: bangkai yang berada ditepi air, sehingga air itu berubah karena bau bangkai yang dibawa oleh angin, atau karena adanya sesuatu yang bercampur dan tidak dapat dipisahkan seperti minyak dan gajih.


3. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan yaitu: air yang sebagian atau seluruh sifat-sifatnya berubah disebabkan adanya sesuatu yang menghilangkan kesuan air tersebut. Air seperti ini itu ada tiga macam yaitu;

Air yang banyak yang berubah karena bercampur dengan benda suci yang tidak diperlukan oleh air itu dan tidak pula berdekatan dengan air tersebut. Seperti gula dan madu.

Air yang hanya sedikit yang mustakmal (air yang habis dipakai untuk bersuci), yang dipakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis.

Air yang dikeluarkan dari hasil tanaman dengan cara diperas atau di masak atau dengan cara lain. Seperti: air bungah mawar dan air kelapa.

4. Air yang terkena najis itu ada dua macam, yaitu:

Air yang kejatuhan najis didalamnya dan merubah salah satu sifat-sifatnya baik air itu sedikit maupun banyak.

Air yang hanya sedikit yang kejatuhan najis didalamnya, walaupun tidak merubah salah satu dari sifat-sifatnya.

Semoga pembahasan di atas bermanfaat bagi kita semua. Bagi yang belum pernah mempelajari pembahasan diatas semoga mudah mempelajarinya. Bagi yang sudah pernah mempelajari dan hafal diluar kepala semoga ilmunya tambah lebih dalam lagi. Mari kita jawab pertanyaan-pertanyaan berikut dalam hati kita masing-masing.

Apa yang dimaksud thaharah?
Thaharah dibagi menjadi berapa macam?
Bagaimana cara bersuci dari hadats?
Bagaimana cara bersuci dari najis?
Apa saja yang bisa digunakan untuk bersuci?
Mengapa air sungai masih tetap suci mensucikan padahal ditepi sungai tersebut terdapat bangkai hewan?
Apa yang dimaksud air mustakmal?