Hamba Allah -->

7/26/2019

Benarkah Bermain FaceApp dianggap Mendahului Takdir?

Sedang populer saat ini dengan adanya FaceApp, yakni sebuah aplikasi yang mampu mengubah foto orang muda hingga nampak menjadi orang tua, atau sebaliknya tua menjadi muda, dan berbagai menu editing foto lainnya. Hingga akhirnya banyak kalangan berpendapat bahwa FaceApp dianggap mendahului takdir. Benarkah demikian?
Hukum mengubah foto menggunakan faceapp

Takdir merupakan ketentuan Allah yang tidak mungkin bisa dirubah oleh siapapun. Dalam Islam hal ini juga disebut sebagai qadha'. Takdir Allah telah ditentukan-Nya jauh sebelum alam semesta ini ada, jadi bagaimana mungkin bisa diketahui apalagi didahului?

Adapun kapan dan dimana kejadian takdir hanya Allah semata yang tahu. Tidak ada satupun makhluk yang mampu merancang takdirnya sendiri apalagi mendahuluinya. Apabila Allah menakdirkan Fulan meninggal tanggal 30 Juli 2019 jam 09:30:21 maka detik itupun takdir menimpa si Fulan. Tidak peduli sehat/sehat, muda/tua, kaya/miskin.

Jadi takdir dalam makna qadha' dan qodar tidak mungkin didahului siapapun. Hal ini adalah sesuatu yang telah disepakati oleh seluruh ulama.

Bagaimana jika takdir diprediksi? Bisakah takdir dikira-kirakan? Sesuatu terjadi bisa saja ada tanda-tanda sebelumnya. Misal diperkirakan nanti sore akan hujan karena mendung begitu lebat, diprediksi perjalanan saat ini lebih lancar karena tidak jalan tidak mancet, dokter memprediksi sakit si fulan akan segera sembuh karena perkembangan kondisi tubuh semakin membaik, dan lain sebagainya. Apakah ini mendahului takdir?

Jawabannya adalah tidak, sama sekali tidak mendahului takdir. Hal ini hanya memprediksi saja atau mengira-ngira sesuai sunnatullah yang berlaku. Hukumnya tidak mengapa dan sama sekali tidak ada masalah selama prediksi/perkiraan tersebut tidak disertai keyakinan bahwa benar-benar akan terjadi. Semisal hal ini diharamkan, maka jadwal shalat, jadwal imsak, akan haram semua karena jadwal tersebut masih berupa prediksi (masuknya waktu shalat) di waktu yang akan datang.

Lalu bagaimana hukum mengubah foto dengan faceApp? Apakah dianggap mendahului takdir?


Apabila mengubah foto muda menjadi tua apakah mendahului takdir? Pembaca pasti sudah paham jawabannya adalah tidak. Mengapa demikian? Karena tidak ada kaitannya antara takdir dengan editing foto. FaceApp hanyalah aplikasi editing foto biasa yang tidak mungkin mengubah takdir Allah.

Sama halnya orang kurus digambar agak gemuk, yang botak digambar berambut lebat, orang jelek digambar menjadi lebih rupawan, yang jerawatan digambar tanpa jerawat dan lain sebagainya. Sekali lagi ini hanya kegiatan editing atau menggambar saja tidak ada kaitan dengan takdir.

Namun perlu diperhatikan, apabila kegiatan editing/menggambar dengan FaceApp atau aplikasi sejenis bertujuan untuk menipu dan merugikan orang lain maka haram hukumnya. Apabila tujuannya hanya untuk bermain dan tidak merugikan orang maka hukumnya mubah seperti kegiatan lainnya.

Yang jelas, editing foto dengan FaceApp tidak mengubah takdir apapun. Kalaupun disangkut pautkan dengan takdir, maka pernyataan yang benar adalah sifulan ditakdirkan mengubah gambar dirinya dari kondisi A menjadi B pada tanggal dan jam sekian, dan itulah yang akan terjadi pada saat yang ditentukan. Bukan si Fulan telah mendahului takdir karena mengubah gambarnya.

Sebuah takdir tidak mungkin berubah dan didahului. Apabila tampilan perubahan pada foto dari muda menjadi tua dipaksa untuk dianggap mendahului takdir, maka apakah memudakan tampilan foto akan dianggap mengakhirkan takdir? Hal ini tentu tidak relevan dan seakan mempermainkan takdir.

Lalu bagaimana dengan ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." [QS. Al-Hujurat: 1]

Bukankah dalam terjemahnya disebutkan "jangan mendahului Allah dan Rasul" yang berarti mendahului takdir bisa dilakukan tetapi dilarang?

Jawabannya: Ayat tersebut bukan demikian maksudnya. Haram hukumnya menyimpulkan hukum hanya bermodal terjemahan saja seperti di atas. Perlu kualifikasi ilmu tafsir, ulumul Qur’an, ushul fikih, fikih sendiri dan ilmu alat pendukung lainnya untuk bisa menyimpulkan hukum dari suatu ayat.

Para ulama dalam berbagai tafsir menafsirkan ayat itu dengan berbagai arti, di antaranya sebagai berikut:
  1. Wajib mengikuti aturan al-Qur’an dan hadis di atas aturan lain. 
  2. Dilarang melawan ajaran Allah dan Rasulullah. 
  3. Dilarang memutuskan sesuatu perkara tanpa merujuk pada aturan Allah dan
  4. Rasulullah 
  5. Dilarang berdoa sebelum imam.
  6. Dilarang berbicara sebelum Rasul berbicara (berlaku untuk sahabat).
  7. Dilarang memutuskan perkara sebelum Rasul memutuskan (berlaku untuk sahabat). 
  8. Dilarang menyembelih kurban sebelum Rasul menyembelih (berlaku untuk sahabat).
  9. Dilarang sok tahu, misalnya berkata bahwa andai diturunkan ayat soal ini maka akan seperti ini keputusannya (berlaku untuk sahabat).

Jadi, ayat itu sama sekali tak bisa dijadikan dalil bahwa mendahului takdir itu dimungkinkan, bahkan ayat tersebut sama sekali tak berbicara dalam konteks takdir (qadha' dan qadar). Konteksnya adalah soal memprioritaskan Allah dan Rasulullah dalam berbagai hal. Lihat misalnya Tafsir at-Thabary dan Tafsir Ibnu Katsir untuk penjelasan lebih lanjut.

Semoga bermanfaat. Wallahu'alam... [NU Online]

5/21/2019

Sejarah, Hukum, dan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Shalat Tarawih Berjama'ah Di Masjid

Shalat tarawih merupakan salah satu praktik untuk menghidupkan malam Ramadhan (qiyamu Ramadhan). Ibadah ini memiliki keutamaan-keutamaan yang memang ditemukan landasannya dari hadits Rasulullah. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (HR al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Hukum Shalat Tarawih


Shalat tarawih adalah shalat khusus pada malam bulan Ramadhan yang dilaksanakan setelah shalat Isya’ dan sebelum shalat witir. Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunnah bagi kaum laki-laki dan perempuan, di antaranya berdasarkan hadits yang disebutkan di atas.

Anjuran shalat tarawih juga tertuang dalam hadits lain dengan redaksi yang berbeda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: “Dari Abi Hurairah radliyallahu 'anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadhan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya di ampuni dosa-dosanya yang telah lewat” (HR Muslim).

Ulama sepakat bahwa redaksi “qâma ramadlâna” di dalam hadits tersebut mengacu pada makna shalat tarawih. Meskipun, ulama berbeda pendapat mengenai dosa jenis apakah yang diampuni dalam hadits tersebut. Ikhtilaf di antara mereka juga terjadi dalam hadits-hadits serupa. Menurut al-Imam al-Haramain, yang diampuni hanya dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar hanya bisa diampuni dengan cara bertobat. Sementara menurut Imam Ibnu al-Mundzir, redaksi “mâ” (dosa) dalam hadits tersebut termasuk kategori lafadh ‘âm (kata umum) yang berarti mencakup segala dosa, baik kecil atau besar.

Baca: Dalil dan Keutamaan Shalat Tarawih

Sejarah Shalat Tarawih


Shalat tarawih adalah shalat yang dilakukan hanya pada bulan Ramadhan, dan shalat tarawih ini dikerjakan Nabi pada tanggal 23 Ramadhan tahun kedua hijriah. Rasulullah pada masa itu mengerjakannya tidak selalu di masjid, melainkan kadang di rumah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid, lalu banyak orang shalat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jamaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, 'Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila shalat ini diwajibkan pada kalian.” Sayyidah ‘Aisyah berkata, 'Hal itu terjadi pada bulan Ramadhan’.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadist ini menerangkan bahwa Nabi Muhammad memang pernah melaksanakan shalat tarawih pada malam awal-awal bulan Ramadhan. Hingga akhirnya, saat melihat antusiasme yang begitu tinggi dari sahabat-sahabat beliau, Nabi justru mengurungkan niatnya datang ke masjid pada hari ketiga atau keempat. Pertama, bisa jadi karena beliau khawatir, sewaktu-waktu Allah menurunkan wahyu yang mewajibkan shalat tarawih kepada umatnya. Tentu hal tersebut bakal memberatkan umat generasi berikutnya yang belum tentu memiliki semangat yang sama dengan para sahabat Nabi itu.

Kedua, mungkin beliau takut timbulnya salah persepsi di kalangan umat bahwa shalat tarawih wajib karena merupakan perbuatan baik yang tak pernah ditinggalkan Rasulullah. Sebagaimana keterangan dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari:

أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض عَلَيْهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni suatu amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.”

Langkah tersebut menunjukkan betapa bijaksana dan sangat sayangnya Nabi kepada umatnya. Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan: (1) Nabi melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid hanya dua malam. Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada umatnya. (2) Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh Rasulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya. (3) Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan rakaat dan ketentuan rakaat shalat tarawih secara rinci.

Shalat Tarawih pada Masa Abu Bakar dan Umar


Shalat tarawih adalah bagian dari shalat sunnah mu’akkadadah (shalat sunnah yang sangat dianjurkan). Jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat tanpa witir, sebagaimana yang telah dikerjakan Sayyidina Umar bin Khattab dan mayoritas sahabat lainnya yang sudah disepakati oleh umatnya. Kesepakatan itu datang dari mayoritas ulama salaf dan khalaf, mulai masa sahabat Umar sampai sekarang ini, bahkan ini sudah menjadi ijma’ sahabat dan semua ulama mazhab: Syafi’i, Hanafi, Hanbali, dan mayoritas mazhab Maliki. Di kalangan mazhab Maliki masih ada ikhtilaf (perbedaan pendapat), antara 20 rakaat dan 36 rakaat, berdasar hadist riwayat Imam Malik bin Anas radliyallahu ‘anh bahwa Imam Darul Hijrah Madinah berpendapat shalat tarawih itu lebih dari 20 rakaat sampai 36 rakaat: “Saya dapati orang-orang melakukan ibadah malam di bulan Ramadhan, yakni shalat tarawih, dengan tiga puluh sembilan rakaat—yang tiga adalah shalat witir.”

Imam Malik sendiri memilih 8 rakaat tapi mayorits Malikiyah sesuai dengan pendapat mayoritas Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah yang sepakat bahwa shalat tarawih adalah 20 rakaat, hal ini merupakan pendapat yang lebih kuat dan sempurna ijma’-nya.

Baca: Mengapa Jumlah Rakaat Tarawih Berbeda-beda? Ini Penjelasannya

Umat Islam pada masa Khalifah Abu Bakar radliyallahu ‘anh melaksanakan shalat tarawih secara sendiri-sendiri (munfarid) atau berkelompok tiga, empat, atau enam orang. Saat itu belum ada shalat tarawih berjamaah dengan satu imam di masjid. Ketetapan tentang jumlah rakaat shalat tarawih pun belum tertuang secara jelas. Para shahabat ada yang melaksanakan shalat 8 rakaat kemudian menyempurnakan di rumahnya seperti pada keterangan di awal.

Shalat tarawih berubah keadaannya ketika Umar bin Khattab berinisatif untuk menggelarnya secara berjamaah, setelah menyaksikan umat Islam shalat tarawih yang tampak tak kompak, sebagian shalat secara sendiri-sendiri, sebagian lain berjamaah. Sebuah hadits shahih memaparkan:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ

Artinya: “Dari ‘Abdirrahman bin ‘Abdil Qari’, beliau berkata: ‘Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khattab radliyallahu ‘anh ke masjid pada bulan Ramadhan. (Didapati dalam masjid tersebut) orang yang shalat tarawih berbeda-beda. Ada yang shalat sendiri-sendiri dan ada juga yang shalat berjamaah. Lalu Sayyidina Umar berkata: ‘Saya punya pendapat andai mereka aku kumpulkan dalam jamaah satu imam, niscaya itu lebih bagus.” Lalu beliau mengumpulkan kepada mereka dengan seorang imam, yakni sahabat Ubay bin Ka’ab. Kemudian satu malam berikutnya, kami datang lagi ke masjid. Orang-orang sudah melaksanakan shalat tarawih dengan berjamaah di belakang satu imam. Umar berkata, ‘Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini (shalat tarawih dengan berjamaah),” (HR Bukhari).

Hal ini juga ditopang oleh hadits lainnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا النَّاسُ فِي رَمَضَانَ يُصَلُّونَ فِي نَاحِيَةِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ مَا هَؤُلَاءِ ؟ فَقِيلَ: هَؤُلَاءِ نَاسٌ لَيْسَ مَعَهُمْ قُرْآنٌ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ يُصَلِّي وَهُمْ يُصَلُّونَ بِصَلَاتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَابُوا وَنِعْمَ مَا صَنَعُوا

Artinya: “Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anh, beliau berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan melihat banyak orang yang melakukan shalat di bulan Ramadhan (tarawih) di sudut masjid. Beliau bertanya, ‘Siapa mereka?’ Kemudian dijawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai Al-Qur’an (tidak bisa menghafal atau tidak hafal Al-Qur’an). Dan sahabat Ubay bin Ka’ab pun shalat mengimami mereka, lalu Nabi berkata, ‘Mereka itu benar, dan sebaik-baik perbuatan adalah yang mereka lakukan,” (HR Abu Dawud).

Dari sini sudah sangat jelas bahwa pertama kali orang yang mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah adalah Sayyidina Umar bin Khattab, salah satu sahabat terdekat Nabi. Jamaah shalat tarawih pada waktu itu dilakukan dengan jumlah 20 rakaat. Sebagaimana keterangan:

عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ عُمَرَرضي الله عنه فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً

“Dari Yazid bin Ruman telah berkata, ‘Manusia senantiasa melaksanakan shalat pada masa Umar radliyallahu ‘anh di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat tarawih, disambung 3 rakaat witir),” (HR Malik).

Bukti lain dari keterangan tersebut adalah hadist yang diriwayatkan Sa’ib bin Yazid:

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً (رواه البيهقي وَصَحَّحَ إِسْنَادَهُ النَّوَوِيُّ وَغَيْرُهُ) ـ

Artinya: “Dari Sa’ib bin Yazid, ia berkata, ‘Para sahabat melaksanakan shalat (tarawih) pada masa Umar ra di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat,” (HR. Al-Baihaqi, sanadnya dishahihkan oleh Imam Nawawi dan lainnya).

Dua dalil di atas cukup menjelaskan bahwa pendapat terkuat soal jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat. Apa yang diinisiasi Sayyidina Umar bin Khattab tak hanya disetujui tapi juga dipraktikkan para sahabat Nabi yang lain kala itu, termasuk Sayyidah Aisyah, istri Baginda Nabi. Hal ini mempertegas ijma’ (konsensus) sahabat karena tiada satu orang pun yang mengingkari atau menentang. Tak heran, bila para ulama empat mazhab atau mazhab lainnya pun mayoritas memilih pendapat ini.

Inisiatif Sayyidina Umar yang kemudian diikuti para sahabat dan ulama setelahnya adalah sangat wajar bila kita menengok sabda Nabi:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِنَّ اللهَ جَعَلَ الْحَقَّ عَلَى لِسَانِ عُمَرَ وَقَلْبِهِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran melalui lisan dan hati umar.” (HR. Turmudzi).

Hadits tersebut menunjukkan kredibilitas Sayyidina Umar yang mendapat “stempel” langsung dari Rasulullah, sehingga mustahil beliau berbuat penyimpangan, apalagi dalam hal ibadah. Penjelasan yang lain adalah hadits berikut:

وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي عُضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَقَالَ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ) ـ

Artinya: “Dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Ikutilah sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan pentunjuk setelah aku meninggal, maka berpegang teguhlah padanya dengan erat.”

Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

عَنْ حُذَيْفَةُ هُوَ الَّذِي يَرْوِي عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِقْتَدُوا بِاَللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ ( أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ)ـ

Artinya: “Dari Hudzaifah radliyallahu ‘anh, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ikutilah dua orang setelahku, yakni Abu Bakar dan Umar,” (HR Turmudzi).

Shalat Tarawih Menurut Pandangan Ulama


فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ – مِنْ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ إلَى أَنَّ التَّرَاوِيحَ عِشْرُونَ رَكْعَةً لِمَا رَوَاهُ مَالِكٌ عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ وَالْبَيْهَقِيُّ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ مِنْ قِيَامِ النَّاسِ فِي زَمَانِ عُمَرَ رضي الله تعالى عنه بِعِشْرِينَ رَكْعَةً وَجَمَعَ عُمَرُ النَّاسَ عَلَى هَذَا الْعَدَدِ مِنْ الرَّكَعَاتِ جَمْعًا مُسْتَمِرًّا قَالَ الْكَاسَانِيُّ: جَمَعَ عُمَرُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي شَهْرِ رَمَضَانَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ رضي الله تعالى عنه فَصَلَّى بِهِمْ عِشْرِينَ رَكْعَةً وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِ أَحَدٌ فَيَكُونُ إجْمَاعًا مِنْهُمْ عَلَى ذَلِكَ. وَقَالَ الدُّسُوقِيُّ وَغَيْرُهُ: كَانَ عَلَيْهِ عَمَلُ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ. وَقَالَ ابْنُ عَابِدِينَ: عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ شَرْقًا وَغَرْبًا. وَقَالَ عَلِيٌّ السَّنْهُورِيُّ: هُوَ الَّذِي عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ وَاسْتَمَرَّ إلَى زَمَانِنَا فِي سَائِرِ الْأَمْصَارِ وَقَالَ الْحَنَابِلَةُ: وَهَذَا فِي مَظِنَّةِ الشُّهْرَةِ بِحَضْرَةِ الصَّحَابَةِ فَكَانَ إجْمَاعًا وَالنُّصُوصُ فِي ذَلِكَ كَثِيرَةٌ. (الموسوعة الفقهية . ج ٢٧ ص ١٤٢) ـ

Artinya: “Menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah), shalat tarawih adalah 20 rakaat berdasar hadist yang telah diriwayatkan Malik bin Yazid bin Ruman dan Imam al-Baihaqi dari Sa’ib bin Yazid tentang shalatnya umat Islam di masa Sayyidina Umar bin Khattab radliyallahu ‘anh, yakni 20 rakaat. Umar mengumpulkan orang-orang untuk melakukan tarawih 20 rakaat secara berjamaah dan masih berlangsung hingga sekarang. Imam al-Kasani berkata, ‘Umar telah mengumpulkan para sahabat Rasulullah, lantas Ubay bin Ka’ab mengimami mereka shalat 20 rakaat, dan tidak ada satu orang pun yang mengingkarinya, maka hal itu sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) mereka.’

Imam Ad-Dasukyi dan lainnya berkata, ‘Itulah yang dilakukan para sahabat dan tabi’in.’ Imam Ibnu ‘Abidin berkata, ‘Itulah yang dilakukan orang-orang mulai dari bumi timur sampai bumi barat.’ ‘Ali As-Sanhuri berkata, ‘Itulah yang dilakukan orang-orang sejak dulu sampai masaku dan masa yang akan datang selamanya.’ Para ulama mazhab Hanbali mengatakan, ‘Hal sudah menjadi keyakinan yang masyhur di masa para sahabat, maka ini merupakan ijma’ dan banyak dalil-dalil nash yang menjelaskannya.’” (Mausû’ah Fiqhiyyah, juz 27, h. 142)

Dari keterangan yang terdapat dalam kitab Tashhih Hadits Shalah at-Tarawih Isyrina Rak‘atan, Imam Ibnu Taimiyyah juga sepakat dan berpendapat bahwa rakaat shalat tarawih 20 rakaat, dan beliau menfatwakan sebagaimana berikut, “Telah terbukti bahwa sahabat Ubay bin Ka’ab mengerjakan shalat Ramadhan bersama-sama orang lainnya pada waktu itu sebanyak 20 rakaat, lalu mengerjakan witir 3 rakaat, kemudian mayoritas ulama mengatakan bahwa itu adalah sunnah. Karena pekerjaan itu dilaksanakan di tengah-tengah kaum Muhajiriin dan Anshor, dan tidak ada satu pun di antara mereka yang menentang atau melanggar perbuatan itu”. Dalam kitab Majmu’ Fatawyi Al-Najdiyyah diterangakan tentang jawaban Syekh ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdil Wahab tentang bilangan rakaat shalat tarawih. Ia mengatakan bahwa setelah sahabat Umar mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat berjamaah kepada sahabat Ubay bin Ka’ab, maka shalat yang mereka lakukan adalah 20 rakaat”.

Praktik Shalat Tarawih dan Witir


Secara umum tak ada perbedaan antara shalat tarawih dan shalat sunnah lainnya, kecuali ia harus dilakukan setelah shalat Isya’ dan pada bulan Ramadhan. Shalat tarawih dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah, meskipun bagi yang uzur memenuhi keutamaan ini bisa menunaikannya secara sendirian (munfarid).

Tak ada berbedaan soal rukun-rukun antara shalat tarawih, shalat witir, dan shalat fardhu. Keharusan membaca surat-surat tertentu setelah al-Fatihah pun tidak ada. Orang yang shalat tarawih atau witir dipersilakan memilih surat dan ayat mana saja, meskipun tentu saja surat atau ayat yang lebih panjang lebih utama. Sebagian ulama merekomendasikan surat-surat tertentu untuk dibaca.

Mungkin yang khas dijumpai pada malam Ramadhan adalah doa yang dipanjatkan masyarakat Muslim Tanah Air selepas shalat tarawih. Doa tersebut biasa dikenal dengan nama “doa kamilin”. Kata “kâmilîn” berarti orang-orang yang sempurna. Nama ini diambil dari redaksi pertama doa tersebut yang memohon kesempurnaan iman kepada Allah. Doa ini dipraktikkan para ulama di mana-mana melalui rantai ijazah (sanad amalan) yang jelas.

Baca juga:
  • Doa Kamilin, Dibaca Sesudah Shalat Tarawih
  • Susunan Wirid dan Doa Setelah Shalat Witir
  • Bacaan Bilal dan Jawabannya dalam Tarawih

Shalat tarawih dan witir menjadi istimewa bukan hanya karena dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan, tapi juga lantaran keduanya dilakukan pada malam hari. Dalam Islam, Ramadhan dikenal peristiwa lailatul qadar atau malam yang disebut lebih baik dari seribu bulan. Artinya, pelaksanaan shalat tarawih dan witir, juga ibadah-ibadah lain di malam Ramadhan, merupakan kesempatan untuk meraup berlipat pahala, keutamaan dan keberkahan. Semoga kita semua dapat istiqamah menjalankannya. Wallahu a’lam bish shawab.

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online 23 Juli 2012 19:12, ditulis oleh KH Abdul Nashir Fattah, Rais Syuriyah PCNU Jombang. Redaksi menayangkan ulang pada Ramadhan kali dengan sejumlah penyuntingan dan penambahan, terutama di bagian praktik shalat tarawih dan witir. (Red: Mahbib)

Sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/38921/sejarah-hukum-dan-praktik-tarawih

1/20/2019

Mari Pahami, Ini Empat Ciri Utama Warga NU

Sebagai warga NU kita harus tahu seperti apa mereka, dan berikut ini adalah ciri utama warga NU yang perlu kita pahami. Artikel ini akan membahas tentang empat ciri utama warga Nahdlotul Ulama' yang diambil dari situs resmi NU Online.
Mari Pahami, Ini Empat Ciri Utama Warga NU

Jam’iyyah Nahdlatul Ulama merupakan organisasi kemasyarakatan terbesar didunia yang memegang teguh paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Namun semakin beragamnya aliran dalam Islam, banyak kelompok yang juga mengaku memiliki paham Aswaja. Hal ini pun memunculkan pertanyaan apa sebenarnya Aswaja dan bagaimana ciri utama Aswaja An-Nahdliyah yang dipegang oleh NU.

Empat Ciri Utama Warga NU


Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBMNU) Provinsi Lampung Agus Mahfudz menjelaskan bahwa dalam ber-Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah terdapat 4 (empat) ciri utama seperti yang sudah diwariskan turun temurun oleh para pendiri Nahdlatul Ulama.

1. Amaliah (cara beribadah)


Yang pertama adalah terkait Amaliah (cara beribadah). Nahdlatul Ulama merupakan organisasi Islam yang mengusung ideologi Aswaja serta menjaga kemurnian islam dengan berpegang pada Al-Qur'an, sunah Nabi, dan para sahabat dengan sanad keilmuan yang jelas. 

“Dalam persoalan fiqih bermadzhab pada salah satu madzhab empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali. Dalam beraqidah sesuai dengan aqidah Islam yang diajarkan Rasulullah yang sudah dikemas rapih dalam manhaj Imam Abu Hasan al-Asy'ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi. Dalam bertasawuf mengikuti pendapat-pendapat yang sudah dirumuskan oleh Imam Junaidi al-Baghdadi dan Imam Al-Ghazali,” jelas pria yang akrab disapa Gus Mahfudz ini kepada NU Online, Ahad (13/1).

Jadi tegasnya, bukan orang NU apabila amaliahnya tidak mengikuti kriteria ini walaupun mengaku Aswaja.

2. Fikrah (pemikiran)


Yang kedua adalah Fikrah (pemikiran). Dalam cara pandang atau berfikir, Nahdlatul Ulama senantiasa mengusung nilai-nilai yang berhaluan pada konsep tasammuh (toleran), tawassuth (moderat), tawazzun (seimbang) dan ‘adalah (adil). Artinya, NU tidak condong pada pemikiran-pemikiran liberal ataupun pemikiran-pemikiran radikal. 

“Jadi seharusnya orang NU itu bukanlah orang yang kagetan dengan mendengar beraneka ragam pendapat dan pemikiran. Karena orang NU adalah orang yang bijak dalam merespon segala bentuk pendapat dan pemikiran. Yang butuh ditindak sekarang ya ditindak sekarang. Yang hanya berupa bualan-bualan panggung ya tidak usah diterima agar bualan-bualan itu kembali lagi kepada pembualnya itu sendiri,” tegasnya.

3. Harakah (gerakan)


Yang ketiga adalah Harakah (gerakan). Menjadi NU menurutnya harus bergerak sesuai dengan cara NU. Gerakan NU yang baik adalah gerakan yang selaras dan satu koordinasi dengan keorganisasian NU. Siapapun bisa bergerak untuk NU. Bisa berjuang bersama struktural maupun hanya sebagai kultural. 

“Maka tidak dibenarkan jika ada orang mengaku NU namun malah masuk dalam gerakan atau organisasi yang justru bertentangan dengan gerakan NU. Terlebih masuk dalam gerakan yang ingin menghancurkan NU. Maka orang yang demikian itu adalah penghianat besar. Na'udzubillahi min zdalik,” ungkap salah satu Pengasuh Pesantren Al-HIdayat Pesawaran, Lampung ini.

4. Ghirah (semangat)


Yang keempat adalah ghirah (semangat). Semangat ini adalah semangat juang yang menggelora dalam berkhidmat kepada NU. 

“NU adalah rumah besar para kiai, ulama, habaib, santri dan hampir seluruh masyarakat muslim di Indonesia. Berkhidmat kepada NU berarti berkhidmat kepada kiai, ulama dan habaib. Karena mereka adalah pendiri Nahdlatul Ulama,” pungkasnya. (Red: Muhammad Faizin)

11/11/2018

Hukum Melaksanakan Shalat Rabu Wekasan dalam Islam

Isu mengenai Rabu terakhir di bulan Shafar atau lebih dikenal dengan istilah Rebo wekasan bukan merupakan hal yang baru. Banyak perbincangan dan kajian berkaitan dengan isu tersebut. Mulai dari sejarah, ritual-ritual atau musibah-musibah yang diasumsikan pada hari tersebut. Termasuk yang sering ramai diperbincangkan adalah ritual shalat Rebo wekasan. Sebagian menerima, sebagian yang lain menolaknya. Sebenarnya bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum shalat Rebo wekasan?
Hukum Melaksanakan Shalat Rabu Wekasan dalam Islam

Pada dasarnya, tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran shalat Rebo wekasan. Oleh karenanya, bila shalat Rebo wekasan diniati secara khusus, misalkan “aku niat shalat Shafar”, “aku niat shalat Rebo wekasan”, maka tidak sah dan haram. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih:

والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح

“Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah.” (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, hal. 60).

Atas pertimbangan tersebut, ulama mengharamkan shalat Raghaib di awal Jumat bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban, shalat Asyura’ dan shalat kafarat di akhir bulan Ramadhan, sebab shalat-shalat tersebut tidak memiliki dasar hadits yang kuat.

Ditegaskan dalam kitab I’anah al-Thalibin:

قال المؤلف في إرشاد العباد ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الأمر منع فاعلها صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر وصلاة الأسبوع أما أحاديثها فموضوعة باطلة ولا تغتر بمن ذكرها اه

“Sang pengarang (syekh Zainuddin al-Malibari) berkata dalam kitab Irsyad al-‘Ibad, termasuk bid’ah yang tercela, pelakunya berdosa dan wajib bagi pemerintah mencegahnya, adalah shalat Raghaib, 12 Rakaat di antara maghrib dan Isya’ di malam Jumat pertama bulan Rajab, shalat nishfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat, shalat di akhir jumat bulan Ramadhan sebanyak 17 rakaat dengan niat mengganti shalat lima waktu yang ditinggalkan, shalat hari Asyura sebanyak 4 rakaat atau lebih dan shalat ushbu’. Adapun hadits-hadits shalat tersebut adalah palsu dan batal, jangan terbujuk oleh orang yang menyebutkannya.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 1, hal. 270).

Hanya saja, bila shalat Rebo wekasan diniati shalat sunah mutlak, dalam titik ini, ulama berbeda pandangan. Menurut Hadlratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari haram. Dalam pandangan beliau, anjuran shalat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk shalat Rebo wekasan, sebab anjuran tersebut hanya berlaku untuk shalat-shalat yang disyariatkan.

Dalam himpunan fatwanya, Rais Akbar NU tersebut mengatakan dalam tulisan bahasa Jawa pegon:

اورا ويناع فيتواه اجاء اجاء لن علاكوني صلاة رابو وكاسان لن صلاة هدية كاع كاسبوت اع سؤال كارنا صلاة لورو ايكو ماهو اورا انا اصلى في الشرع. والدليل على ذلك خلو الكتب المعتمدة عن ذكرها كايا كتاب تقريب، المنهاج القويم، فتح المعين ، التحرير لن سافندوكور كايا كتاب النهاية المهذب لن احياء علوم الدين، كابيه ماهو أورا انا كاع نوتور صلاة كاع كاسبوت. الى ان قال وليس لأحد أن يستدل بما صح عن رسول الله انه قال الصلاة خير موضوع فمن شاء فليستكثر ومن شاء فليستقلل، فإن ذلك مختص بصلاة مشروعة

“Tidak boleh berfatwa, mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan dan shalat hadiah yang disebutkan dalam pertanyaan, karena dua shalat tersebut tidak ada dasarnya dalam syariat. Tendensinya adalah bahwa kitab-kitab yang bisa dibuat pijakan tidak menyebutkannya, seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu’in, al-Tahrir dan kitab seatasnya seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya’ Ulum al-Din. Semua kitab-kitab tersebut tidak ada yang menyebutkannya. Bagi siapapun tidak boleh berdalih kebolehan melakukan kedua shalat tersebut dengan hadits shahih bahwa Nabi bersabda, shalat adalah sebaik-baiknya tempat, perbanyaklah atau sedikitkanlah, karena sesungguhnya hadits tersebut hanya mengarah kepada shalat-shalat yang disyariatkan.” (KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur).

Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki hukumnya boleh. Menurut beliau, solusi untuk membolehkan shalat-shalat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan shalat-shalat tersebut dengan niat shalat sunah mutlak. Beliau menegaskan:

قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى

“Aku berpendapat, termasuk yang diharmkan adalah shalat Shafar (Rebo wekasan), maka barang siapa menghendaki shalat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati shalat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Shalat sunah mutlak adalah shalat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.” (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).

Shalat Rebo wekasan sendiri dijelaskan secara rinci meliputi tata cara dan doanya oleh Syekh Abdul Hamid Quds dalam Kanz al-Najah wa al-Surur. Demikian pula disebutkan oleh Syekh Ibnu Khatiruddin al-Athar dalam kitab al-Jawahir al-Khams. Shalat Rebo wekasan umum dilakukan di beberapa daerah, ada yang melakukannya secara berjamaah, ada dengan sendiri-sendiri.

Demikian penjelasan mengenai hukum shalat Rebo wekasan. Ikhtilaf ulama sebagaimana di jelaskan di atas adalah hal yang sudah biasa dalam fiqih, masing-masing memiliki argumen yang dapat dipertanggung jawabkan, perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan atau ajang saling bully, namun sebagai rahmat bagi umat, membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menjalankan ritual agama tanpa keluar dari batas syariat. [nu online]

11/04/2018

Dalil Lengkap Tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan acara rutinitas yang dilaksanakan oleh mayoritas muslim untuk mengingat, mengenang, dan menghayati kelahiran Rasulullah SAW Nabi akhir Zaman. Ada sebagian golongan menganggap bahwa maulid adalah bid'ah, namun ternyata banyak al-Qur'an dan Hadits yang menjadi dalil bahwa maulid bukanlah bid'ah yang dilarang.
Dalil Lengkap Tentang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Bahkan peringatan maulid Nabi memiliki banyak keutamaan diantaranya adalah Ungkapan Kecintaan Kepada Nabi Muhammad, Meneguhkan Kembali Kecintaan kepada Beliau, Mendapatkan rahmat Allah berupa taman surga dan dibangkitkan bersama-sama golongan orang yang jujur, orang yang mati syahid dan orang yang sholeh.

Peringatan maulid Nabi seperti gambaran di atas tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah maupun sahabat. Karena alasan inilah, sebagian kaum muslimin tidak mau merayakan maulid Nabi, bahkan mengklaim bid`ah pelaku perayaan maulid. Menurut kelompok ini seandainya perayaan maulid memang termasuk amal shaleh yang dianjurkan agama, mestinya generasi salaf lebih peka, mengerti dan juga menyelenggarakannya.

Maulid Bukan Bid'ah Yang Dilarang


Sangat penting kiranya untuk memperjelas hakikat perayaan maulid, dalil-dalil yang membolehkan dan tanggapan terhadap yang membid'ahkan

Telah banyak terjadi kesalahan dalam memahami hadits Nabi tentang masalah bid`ah dengan mengatakan bahwa setiap perbuatan yang belum pernah dilakukan pada masa Rasulullah adalah perbuatan bid`ah yang sesat dan pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka dengan berlandaskan pada hadist berikut ini:

وإيَّاكم ومحدثات الأمور؛ فإنَّ كلَّ محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

Artinya: Berhati-hatilah kalian dari sesuatu yang baru, karena setiap hal yang baru adalah bid`ah dan setipa bid`ah adalah sesat”. [HR. Ahmad No 17184].

Pemahaman Hadits ini bisa salah apabila tidak dikaitkan dengan Hadits yang lain, yaitu,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Artinya:Siapa saja yang membuat sesuatu yang baru dalam masalah kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka dia ditolak. [HR al-Bukhori No 2697]

Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan أمرنا dalam hadits di atas adalah urusan agama, bukan urusan duniawi, karena kreasi dalam masalah dunia diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat. Sedangkan kreasi apapun dalam masalah agama adalah tidak diperbolehkan. [Yusuf al-Qaradhawi, Bid`ah dalam Agama, hal 177]

Dengan demikian, maka makna hadits di atas adalah sebagai berikut,

“Barang siapa berkereasi dengan memasukkan sesuatu yang sesungguhnya bukan agama, lalu diagamakan, maka sesuatu itu merupakan hal yang ditolak”

Dapat dipahami bahwa bid`ah yang dhalalah (sesat) dan yang mardudah (yang tertolak) adalah bid`ah diniyah. Namun banyak orang yang tidak bisa membedakan antara amaliyah keagamaan dan instrumen keagamaan. Sama halnya dengan orang yang tidak memahami format dan isi, sarana dan tujuan. Akibat ketidakpahamannya, maka dikatakan bahwa perayaan maulid Nabi sesat, membaca Al-Qur’an bersama-sama sesat dan seterusnya. Padahal perayaan maulid hanyalah merupakan format, sedangkan hakikatnya adalah bershalawat, membaca sejarah perjuangan Rasulullah, melantunkan ayat Al-Qur’an, berdoa bersama dan kadang diisi dengan ceramah agama yang mana perbuatan-perbuatan semacam ini sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an maupun Hadits.

Dan lafadz كل pada hadits tentang bid`ah di atas adalah lafadz umum yang ditakhsis. Dalam Al-Qur’an juga ditemukan beberapa lafadz كل yang keumumannya di takhsis. Salah satu contohnya adalah ayat 30 Surat al-Anbiya`:

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَي

Artinya:  Dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup itu dari air. (QS al-Anbiya': 30)

Kata segala sesuatu pada ayat ini tidak dapat diartikan bahwa semua benda yang ada di dunia ini tecipta dari air, tetapi harus diartikan sebagian benda yang ada di bumi ini tercipta dari air. Sebab ada benda-benda lain yang diciptakan tidak dari air, namun dari api, sebagaimana firman Allah dalam Surat ar-Rahman ayat 15:

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَار

Artinya: Dan Allah menciptakan jin dari percikan api yang menyala.

Oleh karena itulah, tidak semua bid`ah dihukumi sesat dan pelakunya masuk neraka. Bid`ah yang sesat adalah bid`ah diniyah, yaitu meng-agamakan sesuatu yang bukan agama. Adapun perayaan maulid Nabi tidaklah termasuk bid`ah yang sesat dan dilarang karena yang baru hanyalah format dan instrumennya.

Berkenaan dengan hukum perayaan maulid, As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawi menyebutkan redaksi sebagai berikut:

أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً" وَقَالَ: "وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ.

“Hukum Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah”. Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: “Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)”.

Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, mengatakan:

وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا.

Artinya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya. [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340]

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa perayaan maulid Nabi hanya formatnya yang baru, sedangkan isinya merupakan ibadah-ibadah yang telah diatur dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Oleh karena itulah, banyak ulama yang mengatakan bahwa perayaan maulid Nabi adalah bid`ah hasanah dan pelakunya mendapatkan pahala.

Dalil-dalil Syar`i Perayaan Maulid Nabi


Di antara dalil perayaan maulid Nabi Muhammad menurut sebagian Ulama` adalah firman Allah:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (QS.Yunus: 58)

Ayat ini menganjurkan kepada umat Islam agar menyambut gembira anugerah dan rahmat Allah. Terjadi perbedaan pendapat diantara ulama dalam menafsiri الفضل dan الرحمة. Ada yang menafsiri kedua lafadz itu dengan Al-Qur’an dan ada pula yang memberikan penafsiran yang berbeda.

Abu Syaikh meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa yang dimaksud dengan الفضل adalah ilmu, sedangkan الرحمة adalah Nabi Muhammad SAW. Pendapat yang masyhur yang menerangkan arti الرحمة dengan Nabi SAW ialah karena adanya isyarat firman Allah SWT yaitu,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

Artinya: “Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam. (QS. Al-Ambiya’:107).”[Abil Fadhol Syihabuddin Al-Alusy, Ruhul Ma’ani, Juz 11, hal. 186]

Menurut Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani Bergembira dengan adanya Nabi Muhammad SAW ialah dianjurkan berdasarkan firman Allah SWT pada surat Yunus ayat 58 di atas. [Sayyid Muhammad Al-Maliki Al-Hasani, Ikhraj wa Ta’liq Fi Mukhtashar Sirah An-Nabawiyah, hal 6-7]

Dalam kitab Fathul Bari karangan al- Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani diceritakan bahwa Abu Lahab mendapatkan keringanan siksa tiap hari senin karena dia gembira atas kelahiran Rasulullah. Ini membuktikan bahwa bergembira dengan kelahiran Rasulullah memberikan manfaat yang sangat besar, bahkan orang kafirpun dapat merasakannya. [Ibnu hajar, Fathul Bari, Juz 11, hal 431]

Riwayat senada juga ditulis dalam beberapa kitab hadits di antaranya Shohih Bukhori, Sunan Baihaqi al-Kubra dan Syi`bul Iman. [Maktabah Syamilah, Shahih Bukhari, Juz 7, hal 9, Sunan Baihaqi al-Kubra, Juz 7, hal 9, Syi`bul Iman, Juz 1, hal 443]. [nu online]

Inilah Tiga Ilmu yang Wajib Dipelajari Orang Muslim

Adalah pemandangan yang kaprah di masyarakat, ilmu dibedakan menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Pemahaman ini kemudian lebih dikuatkan dengan adanya pembagian sekolah yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal dengan madrasah.
Inilah Tiga Ilmu yang Wajib Dipelajari Orang Muslim

Sesungguhnya para ulama tidak membagi ilmu dengan pembagian yang demikian. Bila membaca berbagai literatur akan didapati bahwa yang dibedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya, namun hukum mempelajarinya. Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardlu ‘ain hukumnya untuk dipelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk dipelajari.

Ilmu yang fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tidak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut. Bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya maka itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan lain sebagainya. Bila ada satu orang Islam yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya untuk memepelajarinya.

Sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini tidak bisa tidak harus dipelajari dan dipahami oleh setiap individu Muslim. Tak ada celah bagi seorang Muslim untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini.

Lalu ilmu apa saja yang hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardlu ‘ain?


Menurut Syekh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Mandhûmatu Hidâyatil Adzkiyâ’ ilâ Tharîqil Auliyâ’, di mana kitab ini diberi penjelasan oleh Sayid Bakri Al-Makki dalam kitab Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Awliyâ’, bahwa ada 3 (tiga) ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang Muslim dengan kewajiban fardlu ‘ain. Ketiga ilmu itu adalah ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidah, dan ilmu yang menjadikan hati bersih.

Dalam kitab itu Al-Malibari menuturkan:

Pelajarilah ilmu yang mengesahkan ketaatan
mengesahkan aqidah serta mensucikan hati
Ketiganya ini fardlu ain hukumnya, ketahuilah
amalkanlah, maka terwujud keselamatan dan kehormatan

Inilah tiga ilmu yang setiap orang Islam wajib mempelajarinya:


Pertama, ilmu yang menjadikan sahnya ibadah kepada Allah adalah ilmu fiqih yang membahas tentang bagaimana semestinya seorang Muslim beribadah kepada Allah. Sebagai contoh, setiap Muslim wajib mempelajari ilmu tentang bagaimana caranya shalat yang benar dan baik. Juga ia wajib mempelajari berbagai ilmu yang berkaitan dengan keabsahan shalat, seperti caranya berwudlu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, beristinja dan lain sebagainya.

Seorang Muslim juga wajib mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Termasuk juga dalam kategori ini adalah ilmu muamalat, ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, penitipan, dan sebagainya.

Ilmu-ilmu ini fardlu ain hukumnya untuk dipelajari mengingat amalan seseorang yang tidak didasari dengan ilmu maka amalan yang dilakukannya itu menjadi batal, tak diterima. Sebagaimana dituturkan Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad:

Setiap orang yang beramal tanpa ilmu
Maka amalnya tertolak, tak diterima

Kedua, ilmu yang menjadikan aqidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar sesuai dengan aqidah yang dianut oleh para ulama Ahlussunah wal Jama’ah. Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini maka seseorang akan terjaga dari aqidah-aqidah yang rusak dan tidak benar seperti aqidah Mu’tazilah, Jabariyah, dan Mujassimiyah.

Orang yang tidak mempelajari ilmu ini maka dikhawatirkan ia akan salah dalam memahami dan meyakini perihal bagaimana Allah dan berbagai permasalahan keimanan lainnya.

Ketiga, ilmu yang menjadikan hati bersih dari berbagai macam akhlak yang jelek seperti riya, sombong, dengki, hasud dan berbagai macam penyakit hati lainnya. Ilmu ini wajib pula dipelajari oleh setiap orang Muslim mengingat perilaku orang tidak hanya apa yang dilakukan oleh anggota badan secara lahir namun juga perilaku-perilaku hati secara batin.

Sayid Bakri Al-Makki memberikan penjelasan masalah ini di dalam kitabnya Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Ashfiyâ’. Beliau menuturkan bahwa tak ada kelonggaran bagi seorang pun untuk tidak mengetahui ketiga ilmu tersebut. Inilah ilmu syariat yang bermanfaat. Tak cukup dengan memepelajari dan mengetahuinya saja. Orang yang telah mempelajarinya juga mesti mengamalkannya. Karena siapapun yang telah mengetahui ketiga ilmu ini tidak akan bisa selamat kecuali dengan mengamalkannya.

Ya, untuk mendapatkan keselamatan di akherat kelak serta tingginya derajat di dunia dan akherat tak bisa lepas dari tiga hal: keyakinan atau aqidah yang benar, ibadah yang benar, dan hati yang bersih.

Hal ini semestinya menjadi perhatian bagi setiap orang Muslim. Lebih-lebih semestinya menjadi perhatian bagi para orang tua untuk lebih mengutamakan ketiga ilmu tersebut bagi para anaknya. Sudah semestinya ketika anak-anak masih belum akil baligh setiap orang tua lebih mementingkan ketiga ilmu tersebut dibanding ilmu-ilmu lainnya. Ini dikarenakan ketika sang anak sudah menginjak masa akil baligh, yang artinya dia telah mukallaf dan menanggung setiap akibat perbuatannya, maka ia sudah harus melakukan berbagai macam tuntutan syariat yang akan memberinya pahala bila melakukannya dan memberinya dosa bila meninggalkannya. Untuk melakukan tuntutan syariat ini mau tidak mau ia harus telah memiliki dan memahami ilmu-ilmunya yang semestinya telah dipelajari sejak dari kecil.

Bila sampai dengan akil baligh sang anak belum tahu bagaimana semestinya beraqidah dan beribadah kepada Allah sehingga ia melakukan kesalahan, maka orang tua akan ikut menanggung akibat dari kesalahan tersebut, karena keteledorannya yang tak memberikan ilmu agama yang cukup saat sang anak masih belum baligh.

Tidak salah memberikan berbagai macam ilmu ketika anak masih duduk di bangku sekolah dasar, sebelum anak akil baligh. Tetapi adalah kerugian yang besar bila orang tua tak memperhatikan dan tak memberikan ilmu yang cukup bagi anak untuk kelak ketika ia telah akil baligh berhubungan dengan Tuhan dan sesama makhluk dengan baik dan benar. [nu online]

11/03/2018

12 Adab Pelajar Kepada Guru Menurut KH Hasyim Asyari

Adab Pelajar Kepada Guru - Adab secara bahasa berarti kehalusan, kesopanan, dan budi pekerti baik. Sedangkan adab secara istilah merupakan aturan sopan santun yang didasarkan kepada norma agama. Adapun orang dikatakan beradab adalah orang yang mengetahui adab dan bersikap sopan santun sesuai dengan yang ditentukan oleh agama.
Adab Pelajar Kepada Guru
NU Online

Dalam adab menuntut ilmu, sebagai pelajar harus memahami adab sopan santun kepada guru, bagaimana bersikap dan berbahasa yang baik di hadapan guru. Semua itu demi mendapatkan ilmu bermanfaat untuk kehidupan dunia dan di akhirat kelak.

Keberhasilan para ulama tidak bisa dilepaskan dari faktor etika kepada guru/kiainya. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa 70 persen keberhasilan santri dikarenakan adabnya, 30 persen karena kesungguhannya. Ilmu para ulama tidak hanya bermanfaat untuk dirinya namun juga untuk masyarakat luas, tidak pula berkaitan dengan urusan ubudiyyah mahdlah namun juga berhubungan dengan interaksi sosial keumatan.

12 Adab Pelajar Kepada Guru Menurut KH Hasyim Asyari


Bagaimana kiat dan langkah menjadi pelajar yang beretika kepada gurunya? Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari dalam kitabnya Adab al-Alim wa al-Muta’allim menyebutkan ada 12 adab seorang santri kepada gurunya.

Pertama, berpikir matang-matang sebelum memilih guru.


Seorang pelajar atau santri tidak boleh sembarangan memilih guru yang hendak ia timba ilmu dan adabnya. Sebelum memutuskan siapa gurunya, hendaknya terlebih dahulu beristikharah, meminta petunjuk kepada Allah agar diberi guru yang terbaik untuk dirinya. Bila memungkinkan, guru yang dipilih sebaiknya adalah pribadi yang betul-betul mumpuni ilmunya, dapat menjaga harga dirinya, memiliki kasih sayang, dan masyhur keterjagaannya (dari hal-hal tercela). Guru sebaiknya juga seseorang yang baik penyampaiannya. Karena begitu pentingnya memilih seorang guru, sebagian ulama mengatakan:

هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم

“Ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari mana kalian mengambilnya.”

Kedua, memilih guru yang kredibel


Guru yang dipilih hendaknya orang yang mengerti agama secara sempurna, sanad keilmuannya jelas, yaitu mereka yang diketahui mengambil ilmu dari para masyayikh yang cerdas, dari gurunya lagi, hingga Rasulullah Saw. Tidak cukup belajar agama dari seseorang yang hanya mengambil ilmu dari buku-buku tanpa digurukan. Menurut Hadratussyekh, belajar tanpa memiliki sanad keilmuan yang jelas atau hanya mencukupkan dari buku-buku, sangat mengkhawatirkan. Rentan sekali terdapat kekeliruan. Oleh karenanya, di samping rajin membaca dan mempelajari buku-buku, penting sekali untuk mencari guru yang mentashih atau membenarkan. Rais akbar Nahdlatul Ulama tersebut mengutip statemen Imam Syafi’i radliyallahu ‘anh:

من تفقه من بطون الكتب ضيع الاحكام

“Barangsiapa belajar fiqih dari buku-buku (tanpa digurukan), maka ia telah menyia-nyiakan hukum-hukum agama.”

Ketiga, mematuhi segala perintah guru


Murid hendaknya adalah pribadi yang mentaati arahan gurunya. Sam’an wa tha’atan, mendengar dan mematuhi apa pun yang diarahkan gurunya. Ibarat pasien yang sakit, ia harus senantiasa mematuhi petunjuk dokternya. Berapa kali ia harus meminum obat dalam sehari, pola makan yang harus dijaga dan hal-hal lain yang diperintahkan oleh sang dokter. Demikian pula pelajar, bila ia ingin sembuh dari penyakit kebodohannya, ia harus menuruti resep pengajaran dari gurunya. Pasien yang susah diatur, banyak menentang dokternya, sulit bagi dia untuk sembuh.

Senada dengan pendapat KH Hasyim Asy’ari, dalam pandangan kaum shufi, posisi murid di hadapan gurunya, seperti jenazah di tangan orang yang memandikannya. Ia harus pasrah secara total, mau dimandikan dalam posisi bagaimanapun. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

يتعين عليه الاستمساك بهديه والدخول تحت جميع أوامره ونواهيه ورسومه حتى يصير كالميِّت بين يدي الغاسل ، يقلبه كيف شاء

“Seharusnya murid berpegangan kepada petunjuk gurunya, tunduk patuh atas segala perintah, larangan dan garis-garisnya, sehingga seperti mayit di hadapan orang yang memandikan, ia berhak dibolak-balik sesuka hati.” (Syekh Ibnu hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Haditsiyyah, juz 1, hal. 56)

Keempat, memandang guru dengan pandangan memuliakan.


Inilah salah satu cara yang lebih mendekatkan untuk mendapat ilmu yang bermanfaat menurut pandangan KH. Hasyim Asy’ari. Pelajar wajib memandang gurunya dengan penuh takzim. Tidak diperbolehkan bagi pelajar memandang remeh gurunya, merasa ia lebih pandai dari pada gurunya. Santri hendaknya memilik itikad yang baik terhadap gurunya, menganggap bahwa gurunya berada pada derajat kemuliaan. Beliau mengutip statemen sebagian ulama salaf:

من لا يعتقد جلالة شيخه لايفلح

“Barangsiapa tidak meyakini keagungan gurunya, tidak akan bahagia.”

Tidak etis murid menyebut gurunya hanya dengan namanya, tanpa diberi gelar kehormatan. Atau memanggil gurunya dengan ‘kamu’, ‘anda’ atau panggilan-panggilan yang merendahkan. Setiap menyebut gurunya saat beliau tidak ada, sebutlah dengan sebutan yang layak dan baik. Jangan ragu untuk bilang “guruku” “kiaiku yang alim”, “ustadzku yang cerdas”, dan sebutan-sebutan yang sejenis. 

Kelima, tidak melupakan jasa-jasa guru.


Pelajar hendaknya mengenali hak gurunya, tidak melupakan jasanya, senantiasa mendoakannya, baik saat masih hidup atau setelah meninggal dunia. Juga perlu memuliakan kerabat, rekan dan orang-orang yang dicintai gurunya. Setelah gurunya wafat, sempatkan waktu untuk berziarah dan memintakan ampunan kepada Allah untuk sang guru di depan kuburnya. Dalam segala tingkah laku, metode pengajaran, amaliyyah dan hal-hal positif lainnya, hendaknya menirukan cara-cara yang ditempuh oleh gurunya. Demikianlah pelajar yang sesungguhnya menurut KH Hasyim Asy’ari, selalu memegang teguh prinsip gurunya.

Keenam, sabar menghadapi gurunya


Manusia tidak lepas dari luput dan salah, tidak terkecuali seorang guru. Sebagaimana manusia lainnya, tidak mungkin seorang guru bersih dari kesalahan. Terlebih saat banyak pikiran, terkadang emosi sulit dikendalikan. Maka dari itu, murid harus bisa memaklumi sikap gurunya yang terkadang membuat jengkel. Kendati gurunya melakukan kesalahan atau berlaku keras, hal tersebut tidak menghambat pelajar untuk terus ber-mulazamah (menimba ilmu) dan meyakini kemuliaan gurunya.

Ketujuh, meminta izin kepada guru saat memasuki majelisnya.


Hendaknya saat menghadiri majelisnya guru, pelajar terlebih dahulu permisi meminta izin, di mana pun berada, baik saat gurunya sendirian atau bersama orang lain. Kecuali dalam majelis umum yang disediakan untuk siapapun yang mau mengikuti, maka tidak perlu izin. Ketika guru mengetahui keberadaan murid dan tidak mengizinkannya untuk berada di sebuah majelis, maka sebaiknya murid langsung beranjak dan tidak perlu mengulangi untuk meminta izin.

Kedelapan, duduk bersama guru dengan penuh etika.


Saat menghadap gurunya, hendaknya dengan posisi yang sopan, semisal duduk berlutut di atas kedua lutut atau seperti duduk tasyahud (namun tidak perlu meletakan kedua tangannya di atas kedua paha), atau duduk bersila, dengan rendah diri, tenang dan khusyu’, tidak boleh menengok kanan kiri tanpa dlarurat, menghadap gurunya dengan keseluruhan tubuhnya, mendengar perkataan guru dengan seksama, memandangnya, mencermati arahannya sehingga guru tidak perlu mengulangi lagi penjelasannya. Tidak perlu menengok kanan-kiri atau arah atas tanpa ada hajat, terlebih saat guru membahas pelajar. Saat ada keramaian di tengah-tengah pelajaran, murid tak perlu belingsatan tak beraturan, dianjurkan tetap tenang.

Kesembilan, berbicara yang baik kepada guru.


Sebisa mungkin murid menghindari perkataan “kenapa?”, “saya tidak setuju”, “dari mana keterangannya” dan ucapan protes lainnya di hadapan guru. Bila maksudnya adalah untuk meminta penjelasan dari guru, maka hendaknya dengan tutur kata yang sopan dan pelan-pelan. Lebih baik lagi disampaikan di kesempatan yang lain dengan niatan meminta penjelasan, bukan bermaksud menguji atau menentang gurunya.

Bila penjelasan guru berbeda dengan tokoh yang lain atau literatur yang dibaca murid, tidak sopan pelajar membandingkannya di hadapan guru, misalkan “yang saya dengar anda menjelaskan demikian, sedangkan menurut Syekh ini demikian, menurut kitab ini demiian” “apa yang anda jelaskan tidak benar” dan perkataan yang semisalnya.

Bersambung......

Demikian 12 Adab Pelajar Kepada Guru Menurut KH Hasyim Asy'ari. Semoga dengan ini para memiliki sopan santun kepada gurunya sehingga ilmu yang dipelajari bermanfaat bagi keluarga, bangsa, dan Agama. Amin....

Sumber:
http://www.nu.or.id/post/read/98068/adab-adab-pelajar-kepada-guru-menurut-kh-hasyim-asyari-i
http://www.nu.or.id/post/read/98419/adab-adab-pelajar-kepada-guru-menurut-kh-hasyim-asyari-ii

11/01/2018

Perbedaan Simbol Bersama dan Simbol Kelompok

Ngeri melihat Negeri ini semakin kacau, saling memfitnah, merasa paling benar, dan tidak memahami perbedaan secara mendalam. Perpecahan ini berawal dari pembakaran bendera berlafaldz Tauhid. Sebagian kelompok mengeklaim bahwa itu adalah simbol bersama umat Islam seluruh dunia. Benarkah bendera yang dibakar itu adalah simbol bersama ataukah hanya simbol kelompok?
Bendera Berlafadz Tauhid
nu online

Untuk membedakannya, berikut penjelasan yang diambil dari situs NU Online Judul asli "Membedakan Simbol Bersama dan Simbol Kelompok" yang ditulis oleh Abdul Wahab Ahmad Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja Center Jember.

Ada sesuatu yang bisa dibilang sebagai simbol bersama yang diakui semua orang dalam sebuah komunitas besar atau bahkan dalam kemanusiaan. Kita sebagai umat Islam punya kesamaan yang menjadi identitas bersama, misalnya azan. Di manapun azan terdengar, berarti itu adalah tanda serang muslim sudah waktunya menunaikan shalat. Di manapun ada pelarangan atau pelecehan terhadap azan, maka seluruh muslim akan keberatan.

Ada juga hal yang menjadi milik seluruh manusia, misalkan perdamaian, kejujuran, keadilan dan sebagainya. Di manapun hal-hal itu dijunjung tinggi, maka akan diapresiasi oleh semua orang. Demikian sebaliknya bila hal-hal itu dinodai, maka akan dihakimi oleh siapapun.

Tapi ada juga hal umum yang kemudian berkembang menjadi identitas kelompok tertentu saja. Misalnya kain penutup rambut bagi wanita, dulunya orang dari berbagai agama banyak memakainya namun sekarang kain tersebut menjadi identitas seorang muslimah. Kita menyebutnya sebagai jilbab atau kerudung. Demikian juga kain panjang yang dipakai menutup tubuh lelaki dari pundak hingga ke bawah, yang hanya menutupi satu pundak saja dan membiarkan sebagian badan terlihat. Bila kain ini berwarna putih, maka menjadi simbol muslim yang sedang ihram, namun bila kuning justru menjadi simbol Biksu Hindu.

Ada juga yang asalnya simbol kelompok kemudian berubah umum menjadi milik bersama, misalnya peci hitam. Dulu peci hitam adalah simbol pakaian muslim, sekarang menjadi simbol pakaian nasional, tak harus Muslim untuk memakainya.

Hal yang sama berlaku dalam ajaran islam sendiri. Misalnya saja kasus taqiyyah. Sejatinya taqiyyah adalah keringanan yang disebutkan secara literal dalam al-Qur'an. Semua ulama mengakui kebolehan taqiyyah, namun ketika taqiyyah berkembang menjadi simbol Syi'ah, maka para ulama menjauhi kata ini bahkan tak membahasnya. Demikian juga pada sebutan "Imam" bagi Sayyidina Ali, meski seluruh kaum muslimin mengakui keimaman beliau, tapi kebanyakan ulama menghindari ucapan "Imam Ali" sebab ucapan ini berkembang menjadi simbol Syi'ah.

Sekarang, bagaimana dengan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid? Kasusnya sama saja, dulu di era Nabi itu menjadi milik bersama sebagai simbol pasukan muslimin, sekarang di Suriah berkembang jadi bendera (simbol) ISIS sedangkan di Indonesia jadi bendera (simbol) HTI. Kalau kebanyakan orang Indonesia melihat itu di pinggir jalan atau di mana pun di Indonesia, maka di benaknya juga akan terbayang HTI, bukan semata simbol bersama lagi sebagai bendera umat islam keseluruhan. Meskipun HTI selalu menegaskan bahwa bendera itu adalah bendera Rasulullah, tapi ketika itu mereka jadikan alat propaganda perjuangan mereka, maka wajar bila kemudian "bendera Rasul" tak hanya dimaknai sebagai bendera tauhid semata.

Sebagian kalangan bisa memprotes pengasosiasian bendera "bersama" ini pada kelompok tertentu saja dengan berpaku pada sejarah masa lalu, tapi pengasosian ini adalah fakta empiris saat ini yang tak dapat dipungkiri. Bila hal ini cukup sulit diterima dan tetap secara naif menegasikan keterkaitan simbol tersebut dengan HTI, maka silakan kibarkan bendera itu di Arab Saudi yang memiliki kalimat tauhid serupa. Tentu nanti akan terlihat bahwa itu bukan semata kalimat tauhid murni lagi, tapi kalimat tauhid yang telah berasosiasi pada kelompok tertentu.

Jadi, bila sekarang ada kasus oknum yang membakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid itu, apakah berarti bisa dianggap dia melecehkan kalimat tauhid yang menjadi simbol sakral seluruh umat Islam? Tak sesederhana itu. Saya tentu tak mendukung bahkan menyesalkan aksi seperti itu dan apalagi direkam dan disebar segala sebab itu hanya menghasilkan polemik yang tak perlu. Namun, saya juga menyesalkan pihak-pihak yang menutup mata dari perubahan bendera sebagai simbol "bersama" ke simbol kelompok tertentu itu. Bila ditanya pelakunya, tentu mereka tak berniat melecehkan simbol kalimat tauhid sebab siapapun tahu bahwa ini bisa berkonsekuensi kemurtadan. Mereka pasti niatnya membakar simbol HTI yang memang berpotensi memecah belah bangsa.

Kasusnya bisa kita samakan dengan aksi Khalifah Utsman membakar mushaf sahabat. Hal itu tak bisa diartikan bahwa beliau sedang melecehkan firman Allah sebab itu berkonsekuensi kemurtadan. Dalam sejarah, hanya Khawarij yang punya pikiran picik seperti itu hingga mereka membantai Khalifah Utsman dengan kejinya. Sedangkan kenyataannya, Khalifah Utsman hanya membakar catatan pribadi para sahabat yang berpotensi memecah belah umat di kemudian hari. Motif atau niat ini akan menentukan cara kita "menghakimi" sesuatu.

Ingat, saya bukan mau membela pembakaran bendera tauhid, tapi mau mengajak agar kita objektif. Bedakan antara simbol bersama dan  simbol yang sudah berasosiasi pda golongan supaya tak berlebihan dalam berkomentar. Cukup Khawarij saja yang pikirannya sempit seperti itu.
Sumber: http://www.nu.or.id/post/read/97799/membedakan-simbol-bersama-dan-simbol-kelompok

Kenali Tanda Hati Sehat, Hati Sakit, dan Hati Mati

Mari kenali ciri-ciri hati yang sehat, hati sakit, dan hati yang telah mati. Ketiganya memiliki perbedaan yang mendalam namun tidak semua orang bisa membedakannya. Kadang semua tampak salah namun sebenarnya benar. Begitu pula sebaliknya, benar tetapi dianggap salah. Mari simak hikmah memahami tanda hati sehat, hati sakit, dan hati mati.
Kenali Tanda Hati Sehat, Hati Sakit, dan Hati Mati

Detak jarum jam terdengar sangat keras memenuhi kedua gendang telinga. Suara motor sayup-sayup terdengar dari kejauhan. Tiada kata terucap dari insan bernyawa. Semua terlelap menikmati anugerah tuhan yang Maha-kuasa. Mengistirahatkan badan setelah seharian mencari berkah dan rezeki di hamparan bumi-Nya. Inilah kondisi tengah malam yang sepertinya tinggal menunggu berapa menit saja menuju pagi.

Bergegas ambil air wudhu dan memakai sandal menuju tempat ibadah. Begitulah para guru telah mengajarkan agar lebih hati-hati dalam urusan najis. Karena suci dari najis merupakan salah satu dari syarat sahnya shalat. Saya perhatikan lantai dimana kami sekeluarga shalat terlihat bercak-bercak kotor karena air yang mengering. Dipikir-pikir bukankan baru saja mengambil air wudhu, seharusnya kondisi kaki justru lebih bersih. Kenapa kok mengotori lantai? Ternyata bukan air, kaki, atau sandalnya yang kotor, tapi justru lantai yang berdebu. Lantai tampak menjadi lebih kotor walaupun sebenarnya terkena air bersih.

Begitulah barangkali kondisi hati seseorang, terkadang semua yang terlihat, nampak sebagai sesuatu yang salah, walaupun sebenarnya adalah benar. Subjektivitas manusiapun terjadi akibat kondisi hati. Sebagaimana Amin Syukur dalam bukunya Terapi Hati, mengutip pendapatnya Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa hati terdiri dari 3 macam:

Tanda Hati Yang Sehat


Pertama, hati yang sehat dan menyebabkan keselamatan. Hati yang sehat memiliki beberapa tanda, yaitu, imannya kokoh, ahli bersyukur, tidak serakah, kehidupan tenteram, khusyuk dalam beribdah, banyak berdzikir, kebaikan selalu dinamis, segera sadar jika melakukan kesalahan, suka bertobat dan sebagainya.

Tanda Hati Yang Sakit


Kedua, hati yang sakit. Hati yang sakit adalah hati yang masih memiliki keimanan, ada ibadah, ada pahala, namun ada pula noda-noda maksiat dan dosa. Tanda-tanda hati yang sakit antara lain: hati selalu gelisah jauh dari ketenangan, mudah marah, tidak pernah puas dengan apa yang dimiliki, susah menghargai orang lain, kehidupan tidak nyaman, mengalami penderitaan lahir batin, dan sebagainya.

Tanda Hati Yang Telah Mati


Ketiga, hati yang mati. Hati yang mati berarti hati yang telah mengeras dan membatu karena terlalu banyak kotoran akibat dosa-dosa yang diperbuat. Sebagaimana firman Allah:

وَمَا يُكَذِّبُ بِهِ إِلا كُلُّ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ، إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ آيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الأوَّلِينَ، كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Artinya: “Dan tidak ada yang mendustakan hari pembalasan itu melainkan Setiap orang yang melampaui batas lagi berdosa, yang apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata: "Itu adalah dongengan orang-orang yang dahulu", sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka. (QS Al-Muthaffifin [83]: 12-14)

Hati yang bersih dan sehat bisa saja menjadi sakit bahkan kotor dan menjadi mati disebabkan karena dosa. Sehingga ketika hati sudah mati tiada sesuatu pun yang indah dalam dirinya. Sebagaimana potongan hadits mengatakan “.....jika baik hati seseorang maka baik pula seluruh anggota badan...”.

Cara Mengobati Hati


Setidaknya ada 5 hal yang dapat mengobati hati, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Atqiya karya Sayid Abu Bakr sebagai berikut:
  • Pertama, membaca Al-Qur’an dengan penghayatan arti dan maknanya. 
  • Kedua, membiasakan diri dalam kondisi tidak kenyang atau dengan banyak berpuasa. 
  • Ketiga, beribadah di waktu malam, baik dengan shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir dan sebagainya. 
  • Keempat, mendekatkan diri kepada Allah sedekat dekatnya di waktu sahur. 
  • Kelima, berkumpul dengan orang-orang yang shalaeh, yang dapat membimbing dan menjadi cermin kehidupan yang lebih baik.

Demikian Tanda Hati Sehat, Hati Sakit, dan Hati Mati dan cara mengobati hati. Semoga bermanfaat.
Sumber:http://www.nu.or.id/post/read/97334/tanda-hati-sehat-hati-sakit-dan-hati-mati