Sedang populer saat ini dengan adanya FaceApp, yakni sebuah aplikasi yang mampu mengubah foto orang muda hingga nampak menjadi orang tua, atau sebaliknya tua menjadi muda, dan berbagai menu editing foto lainnya. Hingga akhirnya banyak kalangan berpendapat bahwa FaceApp dianggap mendahului takdir. Benarkah demikian?
Takdir merupakan ketentuan Allah yang tidak mungkin bisa dirubah oleh siapapun. Dalam Islam hal ini juga disebut sebagai qadha'. Takdir Allah telah ditentukan-Nya jauh sebelum alam semesta ini ada, jadi bagaimana mungkin bisa diketahui apalagi didahului?
Adapun kapan dan dimana kejadian takdir hanya Allah semata yang tahu. Tidak ada satupun makhluk yang mampu merancang takdirnya sendiri apalagi mendahuluinya. Apabila Allah menakdirkan Fulan meninggal tanggal 30 Juli 2019 jam 09:30:21 maka detik itupun takdir menimpa si Fulan. Tidak peduli sehat/sehat, muda/tua, kaya/miskin.
Jadi takdir dalam makna qadha' dan qodar tidak mungkin didahului siapapun. Hal ini adalah sesuatu yang telah disepakati oleh seluruh ulama.
Bagaimana jika takdir diprediksi? Bisakah takdir dikira-kirakan? Sesuatu terjadi bisa saja ada tanda-tanda sebelumnya. Misal diperkirakan nanti sore akan hujan karena mendung begitu lebat, diprediksi perjalanan saat ini lebih lancar karena tidak jalan tidak mancet, dokter memprediksi sakit si fulan akan segera sembuh karena perkembangan kondisi tubuh semakin membaik, dan lain sebagainya. Apakah ini mendahului takdir?
Jawabannya adalah tidak, sama sekali tidak mendahului takdir. Hal ini hanya memprediksi saja atau mengira-ngira sesuai sunnatullah yang berlaku. Hukumnya tidak mengapa dan sama sekali tidak ada masalah selama prediksi/perkiraan tersebut tidak disertai keyakinan bahwa benar-benar akan terjadi. Semisal hal ini diharamkan, maka jadwal shalat, jadwal imsak, akan haram semua karena jadwal tersebut masih berupa prediksi (masuknya waktu shalat) di waktu yang akan datang.
Lalu bagaimana hukum mengubah foto dengan faceApp? Apakah dianggap mendahului takdir?
Apabila mengubah foto muda menjadi tua apakah mendahului takdir? Pembaca pasti sudah paham jawabannya adalah tidak. Mengapa demikian? Karena tidak ada kaitannya antara takdir dengan editing foto. FaceApp hanyalah aplikasi editing foto biasa yang tidak mungkin mengubah takdir Allah.
Sama halnya orang kurus digambar agak gemuk, yang botak digambar berambut lebat, orang jelek digambar menjadi lebih rupawan, yang jerawatan digambar tanpa jerawat dan lain sebagainya. Sekali lagi ini hanya kegiatan editing atau menggambar saja tidak ada kaitan dengan takdir.
Namun perlu diperhatikan, apabila kegiatan editing/menggambar dengan FaceApp atau aplikasi sejenis bertujuan untuk menipu dan merugikan orang lain maka haram hukumnya. Apabila tujuannya hanya untuk bermain dan tidak merugikan orang maka hukumnya mubah seperti kegiatan lainnya.
Yang jelas, editing foto dengan FaceApp tidak mengubah takdir apapun. Kalaupun disangkut pautkan dengan takdir, maka pernyataan yang benar adalah sifulan ditakdirkan mengubah gambar dirinya dari kondisi A menjadi B pada tanggal dan jam sekian, dan itulah yang akan terjadi pada saat yang ditentukan. Bukan si Fulan telah mendahului takdir karena mengubah gambarnya.
Sebuah takdir tidak mungkin berubah dan didahului. Apabila tampilan perubahan pada foto dari muda menjadi tua dipaksa untuk dianggap mendahului takdir, maka apakah memudakan tampilan foto akan dianggap mengakhirkan takdir? Hal ini tentu tidak relevan dan seakan mempermainkan takdir.
Lalu bagaimana dengan ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." [QS. Al-Hujurat: 1]
Bukankah dalam terjemahnya disebutkan "jangan mendahului Allah dan Rasul" yang berarti mendahului takdir bisa dilakukan tetapi dilarang?
Jawabannya: Ayat tersebut bukan demikian maksudnya. Haram hukumnya menyimpulkan hukum hanya bermodal terjemahan saja seperti di atas. Perlu kualifikasi ilmu tafsir, ulumul Qur’an, ushul fikih, fikih sendiri dan ilmu alat pendukung lainnya untuk bisa menyimpulkan hukum dari suatu ayat.
Para ulama dalam berbagai tafsir menafsirkan ayat itu dengan berbagai arti, di antaranya sebagai berikut:
- Wajib mengikuti aturan al-Qur’an dan hadis di atas aturan lain.
- Dilarang melawan ajaran Allah dan Rasulullah.
- Dilarang memutuskan sesuatu perkara tanpa merujuk pada aturan Allah dan
- Rasulullah
- Dilarang berdoa sebelum imam.
- Dilarang berbicara sebelum Rasul berbicara (berlaku untuk sahabat).
- Dilarang memutuskan perkara sebelum Rasul memutuskan (berlaku untuk sahabat).
- Dilarang menyembelih kurban sebelum Rasul menyembelih (berlaku untuk sahabat).
- Dilarang sok tahu, misalnya berkata bahwa andai diturunkan ayat soal ini maka akan seperti ini keputusannya (berlaku untuk sahabat).
Jadi, ayat itu sama sekali tak bisa dijadikan dalil bahwa mendahului takdir itu dimungkinkan, bahkan ayat tersebut sama sekali tak berbicara dalam konteks takdir (qadha' dan qadar). Konteksnya adalah soal memprioritaskan Allah dan Rasulullah dalam berbagai hal. Lihat misalnya Tafsir at-Thabary dan Tafsir Ibnu Katsir untuk penjelasan lebih lanjut.
Semoga bermanfaat. Wallahu'alam... [NU Online]